Abu DPO Kejari Bulukumba Akhirnya Meninggal Dengan Usus Terburai

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 19 Januari 2018 22:23 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.296 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Abu sapaan karibnya yang merupakan DPO Kejari Bulukumba, dengan Nomor:15/R.4.22/Euh.2/06/2017 Tanggal 07 Juni 2017.harus meregang nyawa (meninggal dunia) akibat tak bisa menahan sakit yang dideritanya yakni bekas tembakan peluru dari Tim Gabungan Polres Bulukumba pada Minggu, 26 November 2017 yang lalu.

Adil Jainuddin alias Abu warga Jalan Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, kabupaten Bulukumba, Sulsel. terpaksa harus menerima timah panas dari aparat kepolisian Polres Bulukumba saat mencoba melawan petugas.

"Dianggap mengancam keselamatan petugas, maka polisi menembak perut Adil. Dari sana, ia kemudian dirawat di RSUD Bulukumba," ungkap Kasat Res Narkoba, Akp Rujianto Dwi Poernomo, Senin (27/11/2017) yang lalu pada awak media.

Berselang kemudian Abu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg. Raja, kabupaten Bulukumba, pada Selasa (16/1/2018) yang lalu sekira pukul 08.30 wita.

Menurut adik korban, Udin saat dikonfirmasi Jum'at (19/1/2018), mengatakan bahwa sebelum dimasukkan kembali ke dalam lapas Bulukumba, Abu terlebih dahulu menjalani perawatan medis di RSUD Bulukumba. Namun selama seminggu dirawat Abu tak kunjung dioperasi, padahal ususnya terurai keluar akibat bekas peluru yang diangkat di dalam perutnya.

"Tidak dioperasiki, entah pihak dokternya yang tidak mau atau siapalah. Saya sangat heran, ususnya yang keluar hanya ditutupi oleh kantongan plastik dari dokter," ujarnya saat ditemui di kediamannya, 

Setelah 1 minggu, lanjut Udi, Abu kemudian akhirnya dimasukkan ke dalam lapas Bulukumba, sebelum melanjutkan sidang vonisnya.

"Hanya 3 hari di Lapas, Abu dilarikan lagi ke  RSUD karena tidak mampu menahan sakit akibat ususnya yang terurai di luar pertunya," inbuh Udin dan setelah dua hari di RSUD, Abu kemudian dimasukkan lagi ke dalam lapas beserta infus ditangannya.

"Setiap makan dan minum itu, langsungji saja keluar makanannya di situ di usus yang terurai keluar. Kasihan orang liatki tapi maumi diapa pihak Jaksa dan dokter melarang untuk dioperasi. Empat kalimi itu pulang balik ke RSUD, setiap sakit sekali narasa pasti di bawah lagi ke RSUD," lanjut Udin mengisahkan sedihnya.

Meski masih sakit karena tak kunjung dioperasi, pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Bulukumba tetap ngotot untuk melakukan sidang vonisnya.

"Biarmi begitumi saja yang jelas cepat ki selesai sidang vonisnya," ujar Udin sambil menirukan kata Jaksa yang diketahui bernama Jaksa Ferdi.

Padahal, lanjut Udin, Kakanya sudah tidak bisa untuk duduk lama, di lapas ia hanya terbaring lemah dan tak bisa berbuat apa-apa dengan penyakitnya.

"Pada saat disidang itu, kakak saya tidak berkata-kata apa. Hanya saksi saja yang bicara. Saksinya itu dua orang polisi. Semua yang dikatakan saksi tersebut tidak ada yang benar. Kakak saya hanya mengangguk bahwa itu tidak benar akan tetapi hakim tetap memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Setelah divonis, akhirnya Abu menjalani kehidupannya di lapas dengan rasa sakit yang dialaminya dan ususnya yang mulai mengkerut dengan dilapisi kantong plastik.

"Setiap hari kalai dikasi makan buah pasti langsung keluarji. Mauki juga pertolongan sama siapa. Tidak ada keluargata yang punya pangkat tinggi yang bisa menjelaskan kenapa keluarga saya tidak dioperasi," bebernya.

Sebelum meninggal, Abu empat kali keluar masuk RSUD. 21 hari sebelum meninggal, Abu tak lagi mau untuk mencicipi makanan

"Sebelum meninggal, 11 hariki dirawat di RSUD. Saat itu 11 hari tongki berteriak terus kesakitan, hingga pada tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 08.30 wita akhirnya kakakku meninggal," jelasnya.

Hingga kini, keluarga dari Abu, kebingungan untuk mencari keadilan, mereka masih bertanya dalam dirinya sendiri, apakah memang ketika sudah mendapat hadiah timah panas dari kepolisian, itu mereka sudah tidak ikut campur tangan lagi terkait penembakan tersebut.

"Malahan waktu itu, saya sendiri yang disuruh bayarki tapi banyak orang bilang harusnya jaksa yang bayarki. Jadi saat itu jaksa itu yang bayarki. Saya juga masih mempertanyakan, kenapa sampai setega itu, padahal saat diamankan pertama kali, Abu diamankan tanpa barang bukti, terkait dengan sabu-sabu. Masa harus sesadis itu. Setauku kalau begitu tembakan pada bagian kakiji saja," pungkasnya. (k2y)

Sumber