Honor PPDP Kena Potongan Pajak

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 14 Maret 2018 20:44 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 3.134 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Miris nasib tenaga sukarela Panitia Pelaksana Data Pemilih, yang terlibat langsung dengan pendataan ke masyarakat honor pendataannya kena potongan pajak sebesar 6%

Hal tersebut jadi pembicaraan antar sesama tenaga sukarela yang menyesalkan informasi pemotongan di ungkapkan saat usai kerja pendataan yang dilakukan selesai.

Kenapa pada saat penyuluhan (Bimtek), hal itu tidak disampaikan langsung terkait adanya pemotongan honor. Ungkap salah seorang warga pelaksana PPDP. Rabu (14/3/2018) terkininews.com

"Kita ini selaku PPDP (Panitia Pelaksana Data Pemilih) tidak diberi penyampaian sebelumnya bahwa akan ada pemotongan sebesar 6%" kata dia.

Diketahui sebelumnya bahwa honor PPDP tersebut berkisar 900 ribuan/bulan dengan kontrak kerja dua bulan, yang berarti nominal honor PPDP 1,800.000 ribu rupiah.

Terpisah saat dikonfirmasi terkait pemotongan tersebut humas KPU Sulsel Asrar Marlang membenarkan adanya potongan sebesar 6% yang mengacu pada aturan perpajakan.

"Setahu saya memang ada pemotongan pajak, kewajiban pemotongan pajak 6% itu sesuai ketentuan perpajakan yang dikenakan bagi pendapatan non pegawai" tandas Asrar melalui pesan singkat Whatsaap miliknya.

Menurutnya potongan tersebut sesuai kewajiban terhadap Negara melalui aturan perpajakan yang disetorkan ke Negara. Terang Humas KPU Sulsel. (*)