Arqam Azikin, Sebut Proses Demokrasi Berjalan Normal dan Diatur Regulasi

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 2 Juni 2018 12:23 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 964 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Polemik penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar (KPU) telah usai.

Alasan pilihan bagi warga yang kini berberlomba seolah kampanye dua paslon, namun tentu bukan pilihan untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Terkait hal tersebut itulah sehingga Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Aparatur Negara (DPP -APKAN) bekerja sama dengan KPU Kota  Makasar menggelar diskusi bertemakan peningkatan partisipasi pemilih di Makassar.

Diskusi yang di gelar Jum'at (1/6) malam menghadirkan, politisi Muh. Nasir Erang, Dr. Arqam Azikin pengamat politik, ketua umum DPP - APKAN Dedy Setiady dan Wandi Gamaya sebagai moderator.

Dalam paparannya Muh. Nasir Erang lebih menekankan persolan profesionalisme penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU, sebagai institusi yang memfasilitasi hak politik warga negara.

"Saya sangat menunggu kesempatan seperti ini, dimana kita bisa duduk bersama membahas persolan pemilu demokrasi di Makassar, andai kata pihak KPU tak berhalang hadir disini, mungkin akan lebih menarik " kata Muh. Nasir

Senada dengan tema diskusi, ungkapan salah satu politisi senior, berharap, bahwa apapun putusan itu, sudah seharusnya sebagai warga tetap mempergunakan hak pilihnya. tandas Nasir

"Insyah Allah, 27 Juni mendatang saya akan datang memilih, kepada siapa saya memilih, itu nanti di TPS " tegasnya dihadapan puluhan peserta diskusi.

Sementara pengamat politik Dr. Arqam Azikin, lebih menyoal pada proses demokrasi, yang dikatakan sebagian orang akan hal tersebut sangat mempengaruh i tingkat partisipasi pemilih nantinya.

"Saya melihat perjalanan demokrasi terjadi saat ini, prosesi normal sebab semunya diataur berdasarkan regulasi yang ada" menurut  Dosen Universitas Muhamadiyah Makassar ini.

Yang salah, kata Arqam, itu pada persepsi yang menganggap pemilu hari ini sama halnya dengan pemilu tahun kemarin. Tegas dia

"Regulasi berubah, tak lagi dengan kartu keluarga, pemilih harus memiliki KTP elektronik atau Suket Kecuali (keterangan dari kantor catatan sipil). Nah, ini manjadi tugas kita untuk memahamkan masyakat luas" Jelasnya.

Tak hanya itu, Arqam juga mengkritisi regulasi saat ini, tidak mengatur syarat maksimal memperoleh dukungan partai bagi bakal calon kepala daerah.

"Yang ada hanya syarat minimal 15 % dukungan partai. Regulasi belum mengatur syarat maksimal dukungan, jadi wajar ketika ada upaya menguasai dukungan partai itu. ini menjadi catatan penting kedepan" Harapnya.

Semantara itu, ketua umum APKAN , Dedy Setiady  mengatakan , KPU dilema dan diperadapkan dua putusan hukum, yang  semuanya itu multi tafsir.

"Saya juga sebagai Staf Ahli KPU menyampaikan bahwa KPU Makassar harus mengambil sikap berdasarkan amanah undang- undang" Kata Dedy

Sebagai organisasi APKAN juga terpanggil untuk mengawal upaya penegakan demokrasi di tanah air.

"Memilih bergambar atau kolom kosang itu sah, jadi kita berharap masyakat kota Makassar  tetap mengunakan hak pilihnya." tutup Dedy pada acara diskusi yang telah memasuki waktu buka berbuka puasa. (*)