Universitas Hasanuddin Mantapkan Agenda Kawasan Tanpa Rokok

Diterbitkan oleh Adhie pada Selasa, 26 Juni 2018 22:44 WIB dengan kategori Konsultasi Kesehatan Makassar dan sudah 1.254 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Universitas Hasanuddin tampak serius dalam menerapkan peraturan rektor tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yang terbukti dalam rapat yang dipimpin oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni, Dr. Ir. Abdul Rasyid Jalil, M.Si, yang membahasnya diruang wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni rektorat Unhas.

Abdul Rasyid Jalil mengatakan bahwa salah satu agenda penting bagi Unhas dan bidang kemahasiswaan dan alumni adalah terbitnya peraturan rektor tentang kawasan tanpa rokok KTR sebelum penerimaan mahasiswa baru Unhas 2018.

Adapu alasan mendasar bagi rektorat mengapa wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni FKM Unhas diminta untuk menjadi ketua tim karena FKM Unhas yang dianggap oleh rektorat sukses menerapkan kebijakan ini.

Diskusi tersebut lanjut dipandu oleh Prof. Sukri Palutturi, PhD sebagai Ketua Tim Task Force Penyusunan Peraturan Rektor tentang KTR. Selasa (26/6/2018) terkininews.com

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi disampaikan rektor kepada seluruh wakil dekan bidang kemahasiswaan dan Alumni atas prestasi demi prestasi yang dicatat dan diberikan oleh adek-adek mahasiswa baik level nasional dan internasional.

Diketahui dalam pertemuan tersebut juga hampir semua wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni turut hadir seperti direktur lenalaran, bakat dan minat yang juga sebagai kepala biro kemahasiswaan universitas hasanuddin.

Prof. Sukri Palutturi menyampaikan terima kasih atas semua masukan yang diberikan yang dalam diskusi tersebut muncul beberapa ide diantaranya batasan area KTR dan spot merokok 

Persoalan merokok bukan hanya mengandung aspek pendidikan dan kesehatan tetapi juga terdapat hak asasi manusia. Tandas Prof. Sukri

Oleh karena itu tetap perlu disediakan spot merokok yang merupakan area yang diperkenankan sebagai tempat merokok dan tentu jumlahnya juga terbatas karena diharapkan dari waktu ke waktu jumlah perokok semakin menurun.

"Spot merokok juga ditentukan oleh rektorat tetapi pengawasan dan pembinaannya lebih banyak dilakukan oleh pihak fakultas." jelas Prof Sukri

Sementara issu lainnya adalah yang berkaitan dengan sponsor kegiatan dan penerimaan beasiswa. Perusahaan rokok dilarang menjadi sponsor rokok bagi kegiatan kemahasiswaan, Unhas tidak menerima beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok dan para penerima beasiswa adalah bukan perokok aktif. (*)