Bermodalkan SKSHHK Pelaku Ilegal Logging Asal Konawe Ingin Kelabui Sporc KLHK

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 18 Agustus 2018 18:06 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 1.322 kali ditampilkan

BULUKUMBA, -- Momen libur di hari kemerdekaan rupanya cara bagi para pelaku ilegal logging memuluskan kelakuan jahat yang merusak alam, termasuk cara mengelabui petugas dalam beraksi memanfaatkan waktu libur.

Beruntung Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu (18/8/2018) berhasil menangkap di debuah kota dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang melintasi ratusan kilo meter dari Unaaha, menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, truk Mitsubishi Fuso, bermuatan kayu gergajian jenis Ulin atau kayu besi seberat 16 meter kubik dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) asli tapi palsu (Aspal) diamankan.

"Berasal CV. Rievi Pratama dari Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe propinsi Sulawesi Tenggara truk bermuatan kayu Ulin atau kayu besi yang dikirim itu berhasil kami amankan sebelum tiba di lokasi tujuan pengiriman di Kabupaten Bulukumba," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Muh Nur mengatakan, bahwa modus operandi illegal logging dalam mengelabui petugas dengan memanfaatkan hari libur nasional atau libur panjang. Bukan rahasia umum lagi, namun berkat kejelian tim operasi Sporc Brigade Anoa mencermati dokumen SKSHHK asli tapi palsu yang diperlihatkan Guntur (Gr) sopir truk.

Lanjut Muh Nur selaku kepala balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu. Hukumnya wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Sementara dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan. Mulai dari pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. Tandasnya.

Lebih jauh ia terangkan bahwa kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer sangat jelas diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Permen LHK No. P.43 /Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, jelas Muh Nur.

"Mengenai sanksi pidana bisa saja
kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000, dan paling banyak Rp 15.000.000.000terkait dengan  menggunakan SKSHH kayu olahan palsu," pungkas Muh Nur

Terkait barang bukti, truk yang digunakan dan ancaman hukuman dokumen kayu asli tapi palsu. Muh Nur menyatakan bahwa saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. (ys/*).