Miris Sang Penguasa Harta Warisan Enggan Berbagi Dengan Ahli Waris

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 19 September 2018 19:06 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.227 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dari mediasi hingga tahapan akhir, sengketa harta peninggalan kakek putri lumpuh layu tak mendapat hasil sehingga Nurjannah (10) bersama bapaknya, Yan Afandi (44) berencana mempidanakan nenek tirinya, Sulastri.

Sulastri sang penguasa dari harta peninghalan tersebut dinilai serakah dan tetap ingin mendapatkan 25 persen dari sebuah rumah yang diharapkan oleh keempat bersaudara yang juga seharusnya mendapat bagjan.

"Dari tiga rumah warisan yang selama ini ia kuasai bahkan telah dikomersilkan Sulastri empat bersaudara hanya ingin meminta salahsatu warisan sang kakek yang terletak dijalan bulusaraung Makassar. Sulastri tetap ingin kebagian 25 persen dari sebuah rumah yang rencana ia berikan tersebut,” kata Yan didampingi oleh keempat saudara kandungnya. .

Menurut Yan. Rabu (19/9/2018) kepada terkininews.com usai sidang mediasi mengatakan bahwa sejak awal harta warisan bapaknya, (Tekad Thamsir) merupakan kelanjutan dari peninggalan kakeknya, Thamsir yang ingin dikuasai penuh Sulastri.

Bahkan kata Yan, sang penguasa tersebut juga pernah berusaha menghilangkan hak kewarisan dari seluruh ahli waris yang sebenarnya, dan hingga saat ini, kami ahli waris tak pernah menikmati hasil harta warisan bapak kami.

"Padahal seluruh harta yang dikuasai oleh Sulastri bersumber dari harta bapakku, Tekad Thamsir yang merupakan peninggalan berlanjut dari nenek kandung kami, Almarhumah Delima. Yang kemudian dijual untuk digunakan usaha oleh kakek kami saat beristri ketiga kalinya. Itulah dia dengan Sulastri,” terang Yan.

Meski tahapan mediasi buntu karena sikap dan keserakahan Sulastri, mereka tetap akan melawan dengan upaya hukum lain selain menempuh jalur persidangan Pengadilan Agama Makassar mereka juga akan lapor pidana dugaan penggelapan ke Polda Sulselbar.

Diketahui bahwa banyak warisan milik bapaknya, Tekad Thamsir yang merupakan peninggalan kakeknya, Thamsir antara lain sebuah rumah di Jalan Andi Mangerangi Makassar, rumah makan di Jalan Cenderawasih dan sebuah rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Makassar. terang Yan didampingi kedua saudara kandungnya yang turut ikut menggugat Sulastri di Pengadilan Agama Makassar. Mereka masing-masing Heri Irawan dan Martini.

Sementara itu kuasa hukum pendamping Yan Afandi, Andi Amin Halim Tamattappi mengatakan bahwa Yan bersama saudara kandungnya menggugat kewarisan milik ayahnya, Tekad Thamsir yang selama ini dikuasai penuh oleh Sulastri dan kerabatnya.

“Kita gugat dia ke PN Agama Makassar karena selama ini Sulastri tak ada itikad baik untuk memberikan hak Yan dan saudaranya. Padahal jika dirunut dari awal hak kewarisannya sangat jelas,” terang Amin.

Awalnya kata Amin, bahwa kakek Yan bernama Thamsir tetsebut telah menikah dengan Delima dan melahirkan anak bernama Tekad Thamsir. Tekad Tamsir inilah merupakan bapak kandung dari Yan. Tekad selama ini tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cenderawasih Lorong 8, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Makassar.

Lanjut setelah Tekad berusia 9 tahun, ibunya, Delima jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. Beberapa tahun setelahnya, ayahnya, Thamsir kemudian memilih menikah dengan seorang wanita bernama Sumini untuk mengisi kesendiriannya pasca ditinggal meninggal oleh Delima. Papar kuasa hukum megisahkan kronologi permasalahan.

Namun perjalanan rumah tangga Thamsir bersama Sumini tak berlangsung lama. Tak tahu apa penyebabnya sehingga Sumini memilih pergi meninggalkan Thamsir dan berangkat ke Kalimantan yang setelah beberapa tahun, Thamsir mendengar kabar bahwa istrinya, Sumini telah meninggal dunia di daerah perantauannya tersebut.

“Thamsir pun kembali hanya tinggal berdua dengan anaknya, Tekad di rumahnya tersebut,” urai Amin.

Setelah tak betah sendirian, Thamsir pun kembali memilih mencari pendamping hidup dan bertemu dengan Sulastri yang akhirnya hidup berumah tangga dan tinggal bertiga disebuah rumah di Jalan Cenderawasih Lorong 8 tersebut.

Setelah kehidupan rumah tangga Thamsir bersama Sulastri berjalan. Keduanya memilih menjual rumah peninggalan ibu Tekad, Delima yang selama ini ia tempati dan dari hasil penjualan rumah tersebut digunakan sebagai modal awal untuk membeli sebuah rumah yang sampai saat menjadi usaha rumah makan yang bernama sumber rejeki di depan GOR Mattoanging Makassar.

Hasil dari penjualan rumah dan modal usaha itu berkembang yang kembali digunakan membeli rumah di Jalan Gunung Bawakaraeng dan berlanjut membeli rumah lagi di Jalan Andi Mangerangi Makassar serta sebidang tanah di kota Palopo.

Sementara sang anak (Tekad) memilih meninggalkan rumah dan mencari kerja lantaran selama ini dirinya merasa tidak cocok dengan sikap kejam sang ibu tirinya, ,(Sulastri) hingga bapaknya, Thamsir (suami Sulastri) meninggal dunia,” ungkap Amin.

Setelah Thamsir meninggal dunia pun sang anak dari almarhum Thamsir (Tekad) tetap memilih kehidupan sendiri meninggalkan rumah dan Sulastri pun melanjutkan usaha rumah makan yang selama ini dibesarkan oleh Thamsir dan memanggil anak dari suami terdahulunya untuk ikut membantu mengelola usaha tersebut hingga saat ini.

Sejalan dengan waktu tersebut itulah Almarhum Tekad dan anak-anaknya tidak pernah merasakan dan mendapatkan apa-apa dari peninggalan sang kakek yang telah menjual sebidang tanah untuk modal usaha yang berkembang hingha saay ini.

Dari perjalanan hidup itu semua yang membuat anak-anak dari Tekad menempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mengejar hak ayah kandungnya yang tak pernah dirasakan karena Tekad selama ini menghidupi anaknya dengan usaha sendiri sebagai tukang tambal ban di jalanan demi menghidupi anaknya yang menderita lumpuh layu sejak lahir.(*/)