Kasus Percobaan Pembunuhan LP 2017 Mandek Direktur Pukat Akan Surati Kapolri
MAKASSAR, -- Kasus percobaan pembunuhan dan pengancaman atas diri Sultan (karyawan swasta) yang dilaporkannya sejak pada 17 Juli 2017 lalu dengan No, LP/1424/VII/2017/Polda Sul-Sel/Restabes Makassar. Nampaknya mandek dan tidak berjalan sesuai harapan.
Melalui kuasa hukum korban, Farid Mamma mengaku sangat keberatan kinerja kepolisian di Polrestabes Makassar dalam hal ini penyidik yang menangani kasus tersebut.
Korban (Sultan) diketahui menjadi korban percobaan pembunuhan saat hendak menagih tunggakan ansuran mobil si pelaku yang berinisial AA dan MS, pada 17 Juli 2017 lalu di rumah AA dan MS, Jalan Karunrung Raya, Makassar.
Kuasa hukum menjelaskan kronologi berdasarkan laporan korban, yang awalnya Sultan bertemu dengan pelaku di Jl. Rajawali Makassar guna membicarakan mobil pelaku yang dicicil di pembiayaan dan sudah menunggak.
"Saat itu, pelaku menyuruh korban bersama dua rekannya untuk datang di rumahnya guna membicarakan mobil korban tersebut, selanjutnya korban datang ke sana dengan niat baik, namun pelaku lansung mengunci pagar dan mengeluarkan senjata kemudian menembaki korban, serta menebas korban dengan menggunakan parang," ucap Farid Mamma menceritakan kronologi kejadian, saat ditemui di Jl. Cendrawasih,
Sayangnya kata Farid, yang sejak dilaporkannya masalah tersebut hingga kini, Kamis (29/11/2018) kasus tersebut belum dilakukan gelar perkara yang olehnya itu melalui kuasa hukum akan mengambil tindakan untuk bersurat kepada Kapolri terkait kinerja penyidik yang bersangkutan di Polrestabes Makassar.
"Saya tetap akan melakukan upaya hukum dengan menyurati Kapolri, besok akan saya surati terkait dengan kinerja penyidik di Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini," tegas Direktur PUKAT Sulsel ini.
Lanjut menurut dia, ada keganjalan dalam penanganan kasus ini, ada banyak kasus percobaan pembunuhan yang dalam sekejab bisa diperkarakan, namun yang terjadi pada kejadian yang menimpa Sultan, sudah lebih dari setahun menggantung tidak jelas.
Harusnya, terhadap penyidik seperti ini, Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar mengambil tindakan, ini sangat disayangkan, tegas dia. (*)

