Kasus Dugaan Politik Uang VB Dihentikan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 14 Desember 2018 21:09 WIB dengan kategori Headline Tanjungpinang dan sudah 902 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG, Kepulauan Riau - Sempat heboh dugaan pemberian Sembako oleh seorang caleg PKB berinisial VB, akhirnya Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak cukup alat bukti.

Hal tersebut seperti diungkapkan M. Zaini Ketua Bawaslu Tanjungpinang kepada terkininews.com Jumat (14/12) melalui pesan whatsaap. Menurutnya, hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.

Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menilai bahwa kasus dugaan money politik dengan oleh Sdr. VB No Urut 3, Dapil 3 Bukit Bestari, dari PKB dengan nomor register 01/TM/PL/PL/10.01/XI/2018 tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang

Meskipun demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap menghimbau dan mengingatkan kepada bersangkutan tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun," tulis Zaini saat dikonfirmasi via Whatsaap.