Ikatan Pelajar Riau Tolak Pemberian Gelar Adat Jokowi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 15 Desember 2018 09:11 WIB dengan kategori Daerah Headline Pekanbaru dan sudah 1.030 kali ditampilkan

PASIRPANGARAIAN, RIAU - Pemberian gelar adat kehormatan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Desember 2018 menjadi kajian pelajar Riau tergabung di Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta (IPR-Y). Hasil dialog, mahasiswa menolak pemberian gelar adat tersebut.

Pemberian gelar adat kehormatan dari Lembaga Adat Melayu Riau untuk Presiden Jokowi‎ sebagai Datuk Sri Setia Amanah Negara, dikaji pelajar Riau melalui Dialog Kebudayaan yang digelar di asrama putra Riau Yogyakarta, Kamis (13/12/2018), dengan tema‎ "Makna Filosofi Dari Sebuah Pemberian Gelar Adat Melayu".

Dialog Kebudayaan menghadirkan pemateri Irwandra, MA, dimoderatori oleh Ketua Umum IPR-Y, Heru Astar, dikaji tuntas soal gelar adat kehormatan yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi pada Sabtu 15 Desember 2018.

‎Pada dialog itu, pemateri Irwandra mengatakan tepung tawar dan penabalan merupakan dua tradisi adat melayu yang secara prinsip merupakan prosesi adat yang diberikan ke orang tertentu, bertujuan untuk memelihara semangat/ spirit melayu dalam menumbuhkembangkan, serta menjaga diri dan lingkungan agar adat istiadat khazanah melayu tetap bermarwah.

Menurut Irwandra, upaya peneguhan, dukungan dan/ atau penitipan semangat/ spirit kepada orang-orang yang ditepung-tawari dilakukan melalui penabalan gelar adat.

Penabalan gelar adat melayu, sambungnya lagi, memiliki mekanisme tertentu yang harus dibahas secara seksama, berdasarkan keputusan Majelis Kerapatan Adat sebagai badan yang memiliki fungsi kontrol terhadap Lembaga Adat Melayu Riau.

Pada dialog juga dikaji bahwa penanggulangan bencana asap yang terjadi di wilayah Riau sudah menjadi kewajiban pemerintah. Block Rokan tidak diberikan Presiden Jokowi kepada masyarakat Riau, namun konsesinya diserahkan kepada Pertamina.

Tanah Objek Reforma Agraria merupakan Program Nasional yang dilakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, jadi bukan hanya Provinsi Riau saja.

Penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit juga dinilai tidak mengatur secara spesifik hal-hal positif yang diperoleh masyarakat dan daerah Riau.

Pada dialog tersebut, mahasiswa Riau mempertanyakan apakah Presiden Jokowi memiliki semangat/ spirit dalam menjaga adat istiadat khazanah melayu agar tetap bermarwah.

Apakah Presiden Jokowi yang menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan termasuk ke dalam bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat melayu Riau.

Selanjutnya, apakah penabalan gelar adat kehormatan sudah berdasarkan pada kesepakan bersama tokoh adat melayu Riau, dan kenapa gelar adat diberikan di tahun 2018 yang merupakan momentum politik.

Sementara itu, Ketua Umum IPR Yogyakarta, Heru Astar, mengatakan pemberian gelar adat kehormatan menjadi bahan kajian mahasiswa Riau di Yogyakarta, karena hal itu telah menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat.

‎ Heru menyampaikan tradisi penabalan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara yang diberikan kepada Presiden Jokowi dengan alasan disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau, dinilai bukanlah media untuk menyampaikan.***(riauterkini/zal)