Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Pare-Pare Deportasi WNA Asal Malaysia

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 1 Mei 2019 22:16 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.172 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Tim Inteldakim Kantor Imigrasi  kelas II TPI Pare-Pare Andi Muhafir dan Guntur Tri Wibowo tiba diterminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bersama WNA asal Malaysia Mohammad Taufik dan menuju ke Counter check in maskapai Air Asia, untuk lapor tiket. 

Inteldakim Imigrasi kelas II Tpi Pare-Pare tersebut ternyata melakukan Deportasi terhadap WNA asal Negeri Jiran Malaysia melalui di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan Rabu (1/5/2019) menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 331 menuju Kuala Lumpur Malaysia

Diketahui Deportasi tersebut telah melalui koordinasi dengan instansi terkait dengan  meningkatkan pengawasan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Sehingga dapat mendeteksi dini warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun data WNA asal Malaysia tersebut yang dideportasi lelaki Mohammad Taufik Bin Mustafa. Kelahiran Sabah, 07 Januari 1999 dengan nomor passport H39062944

Pria WNA asal Malaysia tersebut di Deportasi lantaran melanggar pasal 75 ayat 1 dan pasal 78 ayat 1 dan 2 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mohammad Taufik Bin Mustafa juga dikawal ketat sampai pada proses boarding melalui Gate 7 parking stand 9 oleh dua orang Andi Muhafir dan Guntur Tri Wibowo selaku Tim Inteldakim Kantor Imigrasi  kelas II TPI Pare-Pare hingga pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-331 takeoff melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia