Tujuh Perusahaan Diduga Larang Karyawan Pakai Hijab

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 3 Mei 2019 20:15 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 23.905 kali ditampilkan

MAKASSAR, --.Menindaklanjuti adanya laporan dan aduan masyarakat akhirnya menjadi perhatian serius Pemeritah Provinsi Sulawesi selatan melalui Disnakertrans Prov. Sulsel, dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan kunjungan lapangan.

Kunjungan tersebut sekaitan dengan adanya larangan penggunaan hijab di tempat kerja oleh tujuh perusahan yaitu Optik Seis, Optik Melawai, Optik Tunggal, Sport Station, GOSH, ME Gallery, dan Jordan Bakery

Menyikapi laporan tersebut Pemprov Sulsel juga melakukan pemanggilan terhadap tujug perusahaan tersebut berupa "Surat Panggilan Klarifikasi"

Disnakertrans Prov. Sulsel, berharap kepada pengusaha tersebut dapat meninjau kembali kebijakan tersebut yang berpotensi bertentangan dengan pasal 5 dan/atau pasal 6 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam praktek hubungan kerja di perusahaan telah melakukan pelanggaran sebut surat pemanggilan yang diteken oleh Sekertaris Daerah Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo. MSi atas nama Gubernur Sulsel.

Sementara itu dilansir dalam Hukum Online hal tersebut terindikasi Perbuatan Diskriminasi dimana Perbuatan pengusaha yang menambahkan aturan tentang larangan berhijab/berjilbab bagi pekerja wanita dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar agama dan terkait hal ini, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Penjelasan: Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Pasal 6 yaitu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha dengan penjelasan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan di atas menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras maupun aliran politik.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang dalam penerimaan pegawai ingin melamar pekerjaan dilarang berjilbab oleh pengusaha, maka perbuatan pengusaha tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminasi atas dasar agama. Jika pengusaha melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha sesuaiPasal 190 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan berupa:

  • teguran;
  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pembatalan persetujuan;
  • pembatalan pendaftaran;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  • pencabutan ijin.

Masih berkaitan dengan diskriminasi di tempat kerja, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 Panduan Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan Di Indonesia (Equal Employment Opportunity). Dalam sebuah pemaparan mengenai panduan yang kami akses dari laman resmi International Labour Organization dikatakan bahwa kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan yang selanjutnya dapat disebut Equal Employment Opportunity (EEO) mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya yang bertujuan untuk penghapusan diskriminasi di dunia kerja. Ini artinya, kebijakan soal larangan berjilbab bagi pekerja wanita juga termasuk kategori diskriminasi pekerjaan.

Lebih lanjut dikatakan dalam laman tersebut bahwa Konvensi ILO No. 111 yang telah diratifikasi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nommor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (“UU 21/1999”) ini mencakup semua bentuk diskriminasi. Sebagai tambahan referensi, Anda juga dalam membaca artikelPerlakuan Diskriminatif Dapat Digugat Di Pengadilan Industrial.

Lanjut kemudian hal tersebut juga masuk kategori Perbuatan Pelanggaran HAM karena mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Hak beragama itu sendiri telah termaktub dalamPasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”):

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”) yang berbunyi:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hak beragama tersebut berdasarkan Pasal 4 UU HAMmerupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk pengusaha yang melarang pekerjanya untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam penerimaan pekerja. Ini artinya, mengenakan jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi yang pekerja miliki dan tidak bisa dilarang oleh pengusaha.

Sebagai pihak yang direnggut haknya, pekerja dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan pada Komnas HAM ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 90 ayat (1) UU HAM:

“Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.” versi Hukum Online