Mengubah Status FTZ Batam

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 1 Juli 2019 10:27 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.342 kali ditampilkan

BATAM, -- Terbitnya Perka BP Batam No 10/2019 polemik kalangan pengusaha lokal di Batam, dan dinilai oleh Peneliti Lepas Gurindam Research Centre (GRC) semakin mengurangi esensi status FTZ Batam.

Menurutnya Perka No 10/2019 dikeluarkan berdasarkan pertimbangan kondisi eksternal. Para pelaku usaha di Batam merespon penerbitan Perka ini dengan melakukan protes terkait rasionalisasi barang konsumsi, sehingga BP Batam merevisi Perka 10/2019 untuk meredam gejolak internal dari para pelaku usaha lokal di Batam.

Terpenting dari dikeluarkanya Perka ini adalah indikasi merubah status FTZ ke KEK. Tandas Dosen HI Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Peneliti Lepas Gurindam Research Centre (GRC)

Perubahan status tersebut menurut pertimbangan pemerintah pusat karena adanya gejolak eksternal yaitu penurunan daya saing pada Kawasan FTZ Batam dan gejolak internal dualisme kepemimpinan di Batam.

Tetapi inti permasalahan sebenarnya ialah anjloknya pertumbuhan ekonomi Batam sampai 2% di tahun 2017, meski berbagai cara tengah dilakukan Pemerintah Pusat untuk merubah Status FTZ menjadi KEK di Batam,

Upaya tersebut terlihat dimulai dengan merubah struktur manajemen BP Batam berkali-kali, membuat regulasi baru terkait lalu lintas barang, dan yang paling utama yaitu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 dengan memasukan pasal terkait peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota Batam.

Seperti yang diketahui era Presiden Jokowi adalah eranya Kawasan Ekonomi Khusus. Papar Dosen HI Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Pemerintah Pusat lebih cenderung ke KEK karena beralasan fasilitas yang diperoleh di KEK lebih banyak, terutama fasilitas perpajakan. Jelasnya

Lanjut akan tetapi dari penelitian yang dilakukan penulis di beberapa Kawasan Ekonomi Khusus di Sumatera (Kawasan yang memiliki karakter yang sama dengan Batam) memperlihatkan permasalah terkait kelembagaan, prosedur dan fasilitas pajak yang belum tuntas.

Permasalah - permasalahan yang dihadapi semua KEK di Indonesia, dikarenakan belum adanya Role Model KEK yang bisa dijadikan contoh dari keberhasilan KEK itu sendiri. Tambahnya

Fasilitas bebas pajak barang (Ppn/Ppnbm) dirasakan belum cukup untuk pelaksanaan operasional, Adanya keinginan Pengelola kawasan ekonomi khusus (BUPP) untuk mendapat fasilitas bebas Pajak Penghasilan, tentu saja hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat.

FTZ memang bisa dikatakan tidak berhasil, dan dari hasil kajian penulis ketika melakukan penelitian di Sabang dan Batam, memperlihatkan indikator kegagalan dari pemberlakuan status FTZ. Konsep FTZ Sabang dan Batam sama-sama dimulai dari proyek pengembangan Pelabuhan (pembangunan Kota Pelabuhan). 

Konsep membangun FTZ dari Kota Pelabuhan tersebut mulai bergeser terutama FTZ Sabang yang sebenarnya tidak pas dikembangkan sebagai kawasan FTZ dikarenakan kondisi Pelabuhanya tidak memadai untuk pengembangan pelabuhan transhipment (tidak lebar dan minim fasilitas), sehingga saat ini Sabang berpindah bidang ke sektor pariwisata,

Maka timbul pertanyaan yang mengerucut kenapa Sabang tidak dibuat KEK Pariwisata saja?

Jawabanya KEK Pariwisata mana yang akan jadi Role Modelnya.

Setali tiga uang dengan Sabang, FTZ Batam memiliki masalah yang sama yaitu tarif pelabuhannya lebih mahal dari Jakarta meski berstatus Pelabuhan Bebas. permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu yaitu membangun Kota Pelabuhan (sehingga investor berminat menanamkan modalnya) daripada sibuk melihat gejolak eksternal. 

Dengan usaha memformulasikan Batam ke KEK dari FTZ melalui Peraturan-peraturan yang menghilangkan status FTZ, tentu melahirkan pertanyaan-pertanyaan yaitu seberapa besar kontribusi KEK bagi perputaran ekonomi, penyerapan tenaga kerja, APBN dan APBD? dan seberapa besar keuntungan KEK bagi investor asing, pengusaha lokal,

Masyarakat lokal, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dua pertanyaan tersebut harus dipetakan secara jelas dan untuk menjawab pertanyaan tersebut harus melalui contoh Role Modelnya KEK yang berhasil.

Sekarang KEK yang mana yang sukses? Tentu jawabanya belum ada, atau pemerintah pusat mau memberikan contoh keberhasilan KEK di negara lain walaupun tidak apple to apple, dan menjelaskan bahwa konsep FTZ telah ditinggalkan oleh negara-negara di kawasan regional Asia Timur dan Asia Tenggara dalam arti kata tidak trending lagi.

Kunci dari ini semua adalah Role Model KEK, Pemerintah Pusat harus membuat Role Model (contoh KEK yang sukses di Indonesia) bukan melihat trend dan contoh sukses negara lain yang jelas berbeda dari karakteristik yang ada.

Secara khusus Pemerintah Pusat bisa membuat Role Model di salah satu Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia yang memiliki fasilitas bebas pajak barang (PPn dan PPnBM) sekaligus memiliki fasilitas bebas pajak penghasilan, tetapi tetap memiliki kontribusi terhadap pendapatan masyarakat (lapangan pekerjaan) pemerintah pusat (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pemerintah daerah (Retribusi) serta para pelaku usaha lokal (melalui penjualan bahan baku dan konsumsi).

Apabila Pemerintah Pusat berhasil membuat Role Model yang bisa menciptakan pusat perputaran ekonomi dan sekaligus menciptakan pusat kehidupan masyarakat, tentu KEK Batam bisa secepatnya diimplementasikan tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan seperti saat ini. (Ady Muzwardi)


Penulis : Ady Muswardi