Jajaran Polres Humbahas Kembali Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap LSM
SUMUT, -- Humbang Hasundutan. satu lagi tersangka kasus terbunuhnya Aktivis Maraden dan Martua Parasian, yang terjadi pada Rabu (30/10) lalu diareal kebun sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi menyusul telah ditangkapnya dua tersangka sebelumnya.
Tersangka yang ditangkap polisi Selasa (5/11) malam, DS (30), warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. DS ditangkap personil Satuan Jatanras Polda Sumatera Utara, di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara,
Kasubbag Humas Polres Humbahas, Iptu S Purba, Rabu (6/11/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut yang menurutnya, penangkapan tersangka di rumah abang DS dimana penangkapan tersebut dipimpin langsung Ipda Gunawan Sinurat, bersama Kapolsek Parlilitan dan personelnya.
Penangkapan DS ini, menyusul tertangkapnya tersangka VS, (49), dan SH, (50), petani. Keduanya sama-sama warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019, atas nama pelapor Wansenda Hendra sehingga penangkapan terhadap DS dilakukan
Informasi lain yang dihimpun terkininews.c,om menyebutkan, lahan yang di klaim warga sebagai areal kebun mereka, bersengketa dengan PT SAB / KSU Amelia penyebab malapetaka bagi Maraden dan Martua Parasian , sebenarnya berstatus sebagai kawasan hutan negara.
Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya plang peringatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, seperti gambar sebelah kanan diatas. (P.Siregar/*)

