Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 14 November 2019 07:04 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 764 kali ditampilkan

JAKARTA - Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan menyatakan saat ini cara melakukan validasi pengguna di industri e-commerce dan perbankan masih mengadopsi cara manual. Padahal, dalam layanan digital menurutnya tidak lagi membutuhkan bukti fisik dan saksi visual.

"Seperti yang biasa dilakukan secara offline diantaranya dengan meminta data berupa scan KTP, foto selfie, dan membubuhkan tanda tangan di tablet atau ponsel. Regulasi manual ini dipaksakan untuk mengatur regulasi digital padahal tidak bisa," kata Riki dalam Sesi Talkshow bertema "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Menurut Plt. Direktur Pengendalian Aptika, cara tersebut muncul karena perusahaan yang memberi layanan terbiasa melakukan validasi secara fisik dengan bertatap muka langsung dengan pengguna, padahal di dunia digital seharusnya cara yang dilakukan berbeda. "Layanan digital tidak membutuhkan bukti fisik dan tidak membutuhkan saksi visual," katanya.

Riki Gunawan mencontohkan seringkali suatu aplikasi atau situs meminta untuk mengunggah scan KTP atau ijazah padahal belum tentu pihak yang mengunggah hasil scan tersebut adalah orang yang memiliki dokumennya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu teknologi untuk menjamin keaslian sebuah dokumen elektronik agar dapat dipercaya oleh masyarakat diantaranya dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Menurut Plt. Direktur Pengendalian pengguna yang akan melakukan pengecekan keaslian suatu dokumen yang sudah memiliki tanda tangan elektronik dapat mengunggah dokumen tersebut ke dalam suatu aplikasi atau situs untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. "Jadi yang tanda tangan siapa, waktunya kapan itu bisa diverifikasi dengan sangat akurat," jelasnya.

Lebih lanjut Riki Gunawan menjelaskan pihak yang ingin memiliki tanda tangan elektronik dapat mendapatkannya dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik setelah melakukan verifikasi identitas kita kepada penyelenggara tersebut. Nantinya tanda tangan elektronik ini dapat disimpan di ponsel atau di penyimpanan data lainnya.

Dengan adanya sertifikat elektronik ini maka segala transaksi atau dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh suatu pihak dapat dipastikan akan menjadi tanggung jawab pihak yang menandatangani secara elektronik tersebut. "Kalau ada transaksi menggunakan file tadi, itu adalah kita, fitur inilah yang kita sebut dengan fitur nirsangkal tadi," ujarnya. (https://www.kominfo.go.id/)