Terkait Pelanggaran Maladministrasi SD Inpres Minas Upa, Ombudsman Akan Panggil Walikota Makassar

Diterbitkan oleh Codeth pada Jumat, 6 Desember 2019 19:43 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.296 kali ditampilkan

Makassar, Terkininews.com - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulsel telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelesaian laporan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala SD Inpres Minasa Upa Makassar. 

Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel Subhan mengungkapkan bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini terbit berdasarkan laporan guru dan orang tua murid terhadap Kepala SD Inpres Minasa Upa perihal dugaan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan tidak kompoten selama menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah.

"Kita sudah terbitkan LAHP nya, mungkin minggu depan paling lambat Jumat kita panggil Wali Kota untuk menerima LAHP ini, karena bukan hanya (SD Inpres) Minasa Upa saja. Ada beberapa SD lainnya yang melanggar, ada lebih parah dan lebih ringan pelanggarannya," ucap Subhan, Rabu (4/12/2019) Kemarin.

Undangan ini, kata Subhan, sekaligus meminta komitmen Wali Kota untuk melaksanakan tindakan verifiks (perbaikan) yang diminta Ombudsman terkait LAHP ini.

Pihak Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini, Wali kota Makassar melakukan tindakan korektif untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

"Penggantian kepsek bisa saja terjadi, itu tergantung keputusan Walikota yang punya otoritas, kami hanya menyampaikan, menyarankan tindakan korektifnya, selebihnya kita pantau dan kalau menurut pak Walikota perlu ditindak lanjuti untuk pemberhentian, silahkan saja," ungkapnya.

Subhan menjelaskan, tindakan korektif tersebut akan dipantau selama 30 hari, jika tidak dilaksanakan maka akan menjadi rekomendasi yang sifatnya wajib dan mengikat untuk dilaksanakan. Dan ada sanksi berat bagi yang tidak melaksanakan rekomendasi itu.

Diketahui, Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelesaian laporan melalui LAHP tertanggal 3 Desember 2019, dengan nomor  B/1207/LM.21-27/0160.2019/XII/2019, Ombudsman Sulsel menemukan enam (pelanggaran) maladiministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Minasa Upa Makassar, antara lain:

(1). Kepsek telah melakukan penyimpangan prosedur pada penyediaan buku teks utama bagi peserta didik yang bersumber dari dana BOS,

(2). Kepsek tidak melakukan pelayanan  berupa barang dalam bentuk sarana prasarana sekolah berupa ketersediaan toilet yang memadai bagi kepentingan siswa di sekolah yang telah didanai oleh dana BOS,

(3). Telah melakukan kelalaian tidak membayarkan iuran listrik SD Inpres Minasa Upa tepat waktu, sehingga mengakibatkan penunggakan pembayaran dan pemutusan listrik,

(4). Telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana BOS yang tidak mengikutsertakan guru SD Inpres Minasa Upa,

(5). Telah melakukan penundaan berlarut dalam penyediaan satpam (security) di sekolah yang menjadi penjaga keamanan dan ketertiban sekolah, dan

(6). Kepala SD Inpres Minasa Upa tidak kompeten sebagai pemimpin di sekolah dengan adanya potensi konflik internal antara sebagian besar guru dengan kepsek yang dapat menghambat proses belajar mengajar di sekolah. (*)