Jabatan Eselon IV DPMPTSP Pemprov Riau Dihapus
PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar sebut akan memangkas jabatan eselon IV, khususnya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penghapusan jabatan eselon IV tersebut, menindaklanjuti surat dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 13 Desember 2019 lalu.
"Hanya eselon IV di DPMPTSP, yang lain tidak," kata Gubri, Senin (6/1/20).
Keputusan penghapusan jabatan eselon IV tersebut menurut mantan Bupati Siak itu, juga berlaku untuk kabupaten kota. Ada pun kepastian pemangkasan jabatan eselon IV di DPMPTSP tersebut, sekaligus memberikan kepastian di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sempat dikabarkan berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Sama juga untuk kabupaten kota. Sudah tenanglah pegawai kami ini, dalam mencermati akan hilangnya pejabat eselon IV ini," ungkap Gubri.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menyatakan surat Kepmendagri terkait penghapusan pejabat eselon IV tersebut terkait tindak lanjut penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Ada pun nomor surat Kepmendagri tersebut yakni 130/1 4106/SJ. Sebagaimana arahan Presiden yang menyatakan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Keputusan penyederhanaan birokrasi itu, ditujukan untuk jabatan pengawas atau eselon IV yang menangani perizinan, investasi dan pelayanan publik.
"Instansi lain belum berlaku, keputusan bersifat khusus untuk eselon IV di DPMPTSP saja," papar Ikhwan.***(mok/riauterkini)