Polres Bengkalis Ringkus Dua Bandar Sabu-sabu Sita Sabu 80 Paket
BENGKALIS- Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua pelaku diduga sebagai bandar sabu-sabu secara terpisah, Rabu (8/1/20) petang kemarin.
Pelaku masing-masing, DF alias Dona (28), pengangguran, berdomisili di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan He alias Aseng (40), beralamat Jalan Kejaksaan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Dona diamankam petugas Rabu (8/1/20) sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Air Jamban, sedangkan bandar Aseng diringkus petugas di Jalan Kejaksaan, di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas, dari pelaku Dona sebanyak 23 paket sabu-sabu siap edar, berat kotor 5,3 gram, ponsel, dan timbangan digital.
Sedangkan dari bandar Aseng, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 57 paket sabu-sabu berat kotor 22,13 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, dua bungkus plastik pek, satu tas dompet.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar ini diamankan petugas secara terpisah dan di waktu yang berbeda. Kedua pelaku diringkus setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
"Kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar diamankan bersama barang bukti sabu-sabu," ungkapnya kepada riauterkini.com, Rabu (8/1/20) malam kemarin.
Setelah diinterogasi, kedua bandar tersebur mengaku paket sabu-sabu siap edar yang dimilikinya itu didapatkan seseorang berinisial P yang berdomisili di Duri.
Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.***(dik/riauterkini)
Foto : Dua pelaku diduga bandar sabu-sabu berikut puluhan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (8/1/20) kemarin.