Rapat Terbatas Tingkat Menteri Juga Dihadiri Ketua KPAI

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 9 Januari 2020 17:54 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 862 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Rapat terbatas tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara yang digelar di Istana Presiden hari ini dan dihadiri para Menteri diantaranya: Menkopolhukam, Menkoekonomi, Menko PMK, Mensesneg, Menseskab, Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menaker, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata, Menteri Agama, juga dihadiri Ketua KPAI, Kapolri dan Jaksa Agung.

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi Presiden RI atas inisiasi rapat terbatas membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.  Hal ini sebagai bentuk komitmen kepala negara dalam mencegah dan menangani kasus2 kekerasan anak utk mewujudkan sdm unggul.

Dalam (Ratas) rapat terbatas Kamis (9/1/2020) Presiden memberikan 3 arahan yaitu ; mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, pentingnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus2 anak. Ketiga, reformasi besar2an manajemen penanganan kasus anak menuju penanganan yg komprehensif.

Sebagai tindaklanjut Ratas, upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak2 indonesia tumbuh menjadi pribadi yg unggul dam berkarakter.

Presiden juga memerintahkan Menteri Agama agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. 

Mengingat kasus kekerasan di satuan pendidikan juga terjadi dan untuk satuan pendidikan umum dibawah koordinasi Kemendikbud telah terbit Permendikbud 82 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. (*/)