Polda Riau Tangkap Pelaku Judi Online

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 14 Januari 2020 18:25 WIB dengan kategori Headline Pekanbaru dan sudah 1.067 kali ditampilkan

PEKANBARU - HS (28) HE (38) dan MM (26) tiga tersangka judi online yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau saat berjudi di dua warung internet (warnet) berbeda yakni di warnet PCS yang beroperasi di jalan Srikandi Kelurahan Delima, Tampan dan warnet AG di jalan Hang tuah Kec Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Dalam jumpa Persnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto bersama Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hady Poerwanto menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelum para pelaku ditangkap. 

“Kita menerima laporan dari masyarakat. Kemudian Team Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS(28th) HE (38th) dan MM (26th) di warnet PCS dan warnet AG itu,” ujar Sunarto 

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Kombes Hady mengatakan bahwa pada senin (13/01/20) sekitar pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Subdit 3 Dit Krimum mendapat kepastian adanya kegiatan judi online di warnet PGC Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kec. Tampan Kota dan di Warnet AG jalan Hang tuah Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 

Menanggapi laporan tersebut Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H Ginting untuk bertindak dengan membagi menjadi 2 tim Opsnal. Tim 1 langsung menuju warnet PGC yang bertempat di Jalan Srikandi, Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Dimana di lokasi ditemukan terlapor HS yang tengah berada di depan monitor diduga sedang bermain judi online jenis slot. Ditemukan juga bukti transfer ke ATM BCA Untuk melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 sebanyak 2 kali. 

Sementara itu tim 2 menuju lokasi warnet AG di jalan Hang tuah Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Di TKP ditemukan terlapor atas nama HE yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. Sementara MM diduga bermain judi online jenis Poker. 

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dalam operasi tersebut. Seperti 5 Unit monitor LCD, 5 unit CPU, 5 unit keyboard computer dan 1 Unit UPS. “Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum” terang Hady.*(*/riauterkini)