Rilis Update Perkara di Tahun 2020 KPPU Gelar Forum Jurnalis
JAKARTA, -- KPPU gelar forum jurnalis pertama di tahun ini bertempat di Media Center Gedung KPPU Jakarta kemarin yang digelar dengan menghadirkan Anggota KPPU Guntur S. Saragih didampingi Kepala Panitera Akhmad Muhari dan Direktur Penindakan Muh. Hadi Susanto.
Sebagai informasi awal, pada tahun 2019 KPPU telah mengangkat 31 nomor perkara ke dalam proses persidangan. Hingga saat ini proses berbagai perkara bergulir dengan tahapan beragam, mulai dari Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Musyawarah Majelis Komisi, maupun yang sudah diputus.
Adapun perkara dengan register tahun 2019 menurut Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Selasa (21/1/2020) terkininews.com adalah sebagai berikut :
- 01/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
- 02/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
- 03/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati
- 04/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton, Tbk
- 05/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Anugerah Abadi Multi oleh PT Ciliandry Anky Abadi
- 06/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk oleh PT Metro Pasific Tollways Indonesia
- 07/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
- 08/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo
- 09/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Mitra Aneka Rezki oleh PT Pasifik Agro Sentosa
- 10/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource oleh PT Lumbung Capital
- 11/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Minera Resource oleh PT Lumbung Capital
- 12/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital
- 13/KPPU-I/2019 (Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus)
- 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait sistem penyediaan air minum di kota Bandar Lampung
- 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri
- 16/KPPU-K/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agen Pos di Seluruh Indonesia
- 17/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pani Bersama Jaya oleh PT Merdeka Copper Gold, Tbk
- 18/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Barito Gemilang oleh PT Astra Agro Lestari, Tbk
- 19/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Agro, Tbk
- 20/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Agro, Tbk
- 21/KPPU-K/2019 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM terkait Tata Cara Kemitraan yang dilakukan oleh Pihak Inti (PT BCAP)
- 22/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur APBD Tahun Anggaran 2015-2018 (Kode Lelang 872052)
- 23/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Jambi Prima Coal oleh PT PLN Batubara
- 24/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Persekongkolan dalam Tender Paket Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket 1) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2017
- 25/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Persekongkolan dalam Tender Paket Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket 2) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2017
- 26/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Persekongkolan dalam Tender Paket Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket 3) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2017.
- 27/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Gita Aditya Graha oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
- 28/KPPU-M/2019 Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Prospek Karyatama oleh PT Sarana Farmindo Utama
- 29/KPPU-M/2019 tentang Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Agro Pratama oleh PT Dharma Satya Nusantara
- 30/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Pembangunan Jalan Ruas Ngajam - Apulea Segmen III (Desa Ngajam-Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Utara Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2018-2020
- 31/KPPU-L/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Pelumas Kendaraan Bermotor Roda Dua
Dari 31 perkara tersebut, terdapat 12 perkara yang sudah dibacakan putusannya yaitu perkara
Nomor 01/KPPU-M/2019 hingga Nomor 12/KPPU-M/2019 yaitu tentang Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham.
Highlight dari perkara di tahun 2020 masih seputar keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi. Serta perkara inisiatif baru yang akan bergulir yaitu pelumas kendaraan roda dua pada merk dagang tertentu dan laporan persekongkolan tender di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dalam paket pembangunan jalan.
Sementara perkara yang masih berjalan adalah terkait transportasi daring Grab dan tiket pesawat.
Pada proses litigasi, terdapat 5 perkara KPPU yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Pada perkara nomor 01 KPPU-M/2019, 02/KPPU-M/2019, dan 03/KPPU-M/2019 terkait keterlambatan notifikasi akuisisi oleh PT Citra Prima Sejati, PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan melawan KPPU pada tanggal 7 Januari 2020, 19 Desember 2019, dan 9 Desember 2019. Pada perkara nomor 20/KPPU-I/2018 terkait tender di Kediri, PN Tulungagung menguatkan putusan KPPU pada tanggal 30 Desember 2019. Serta pada nomor perkara 07/KPPU-M/2019 terkait keterlambatan akusisi yang dilakukan oleh PT Matahari Pontianak, PN
Pontianak menguatkan putusan KPPU pada tanggal 7 Januari 2020.
Sebagai informasi tambahan, PT Matahari Pontianak kembali diduga melakukan keterlambatan notifikasi akuisisi PT Gita Aditya Graha dan akan disidangkan oleh KPPU dengan nomor registrasi perkara 27/KPPU-M/2019. (*)

