Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas Pelimpahan Perkara

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 22 Januari 2020 11:36 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 807 kali ditampilkan

SUMBAWA, Pelimpahan perkara tindak pidana kepabeanan terhadap Tersangka Muh. Tahir, oleh Penyidik PPNS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa pada JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selasa (21/1) kemarin

Kasus yang jerat oknum inisial MT, dilimpahkan di kantor Kejaksaan Negeri Kab Sumbawa JIn. Manggis No.07, Kec. Sumbawa, kabupaten Sumbawa, tindak pidana Kepabeanan  atas hasil penindakan impor pakaian bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ungkap jubir Dedi Irawan Sh ,Mh.

Berdasarkan informasi intelijen yang didapat tim penindakan Bea dan Cukai Sumbawa bekerja sama dengan tim Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Subdenpom IX-2/Sumbawa untuk melakukan kegiatan operasi patroli bersama dan berhasil menggagalkan penyelundupan impor pakaian bekas yang berasal dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Kata Jubir

"Awalnya, pakaian bekas tersebut diangkut dari Pelabuhan Dili, Timor Leste dengan menggunakan sarana pengangkut KLM. RAHMAT ILLAHI yang di nahkodai Muh Tahir menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa" tandas Dedi Irawan Sh ,Mh.

Lanjut kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Keramat pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 16.20 WITA, sarana pengangkut tersebut dicegah oleh Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Kemudian terhadap sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan bahwa benar mengangkut pakaian bekas untuk dibawa ke Desa Labuhan Burung dari Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang.

Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan, selanjutnya sarana pengangkut KLM. RAHMAT ILLAHI dibawa ke Pelabuhan Badas, Sumbawa. kata jubir Kejati Dedi Irawan Sh ,Mh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap muatan sarana pengangkut KLM. RAHMAT ILLAHI, diperoleh barang bukti berupa pakaian bekas berjumlah kurang lebih 500 karung dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp 250.000,000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 146.562.500,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

"Terhadap barang bukti tersebut diserahkan untuk disimpan di RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan) Negara Kelas Il Sumbawa" terang Dedi Irawan Sh ,Mh.

Dirinya juga membeberkan bahwa awak kapal pada sarana pengangkut KLM. RAHMAT ILLAHI berjumlah 9 orang , dimana kapal tersebut merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Selain itu kata Dedi Irawan Sh ,Mh bahwa kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M- DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Pasal 2,
pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah NKRI

Untuk penyelesaian atas pelanggaran tersebut, Tim Penyidik Bea & Cukai Sumbawa melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mulai dari tanggal 21 November 2019-06 Januari 2020, dan telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Korwas PPNS Polres Sumbawa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyicikan (PDP) nomor: SPDP 01/WBC. 13/KPP MP.04/2019 tanggal 22 November 2019. Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muh Tahir selaku Nakhoda kapal.

Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan impor pakaian bekas tersebut merupakan hasil sinergitas antara Bea & Cukai dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Subdenpom IX-2/Sumbawa, dan Kodim 1607. (Edy)