Rugikan Negara 37 Triliun Bareskrim Rilis Kasus Tipikor PT. TPPI dan BP MIGAS

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 30 Januari 2020 10:55 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 615 kali ditampilkan

JAKARTA, -- PT. TPPI yang ditunjuk BPMIGAS sebagai penjual kondensat bagian negara pada 2009 telah melakukan penyimpangan berupa Penunjukan PT. TPPI oleh RP atas dasar SK No. 0267/2009 tanggal 18 Maret 2009 dilakukan tanpa melalui evaluasi oleh Tim Penunjukan dan diketahui bahwa PT. TPPI tidak tercatat di BPMIGAS dan tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian PT. TPPI juga tidak memenuhi prosedur pengiriman dan pengembalian formulir penawaran dari BPMIGAS kepada PT. TPPI dan meskipun diketahui tidak memenuhi syarat, RP tetap memerintahkan agar PT. TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara.
 
Selain itu jumlah lifting kondensat bagian negara yg telah dilakukan oleh PT. TPPI sejak tgl 23 Mei 2009-2 Des 2011 sebanyak 33.089.400 barrel senilai USD2.716.859.655 dan pelaksanaan lifting tsb dilakukan tanpa adanya jaminan pembayaran dan tanpa adanya Seller Appointment Agreement (SAA).

Atas perbuatannya RP, DH dan HW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana tersangka RP dan DH telah datang memenuhi panggilan penyidik tetapi HW tidak datang dan penyidik sudah kirimkan surat panggilan ke-2 pada 27 Januari 2020 dan saat ini HW sudah ditetapkan sebagai DPO. Apabila HW tidak penuhi panggilan kedua ini maka akan dilakukan peradilan in absentia

Terkait hal tersebut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit memberi pernyataan bahwa terhadap kasus kondesat yang terjadi pada tahun 2015 ini, Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke Tahap II terhadap 2 tersangka yaitu RP dan DH sementara HW akan diproses melalui peradilan in absentia.

Lanjut kata Komjen Listyo Sigit bahwa berdasarkan hasil audit BPK, kasus kondesat ini telah merugikan negara sebesar USD 2,7 M atau Rp 37 T. Sebanyak Rp 35 T telah dikembaliakn kepada negara dan Rp 1 T berupa aset yang telah disita juga akan diserahkan kepada negara. 

"Kasus ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penunjukan dan penyalahgunaan kontak yang seharusnya kondesat tersebut dikelola dan diproduksi menjadi RON 88 justru menjadi aromatik" sebut Komjen Listyo Sigit

Sementara itu pernyataan Direktur Tipideksus Bareskrim BJP Daniel Silitonga bahwa setelah proses hukum PT. TPPI selesai barulah dapat mengembangkan industri di bidang migas. Kata dia

Adapun barang bukti yang disita berupa aset Kilang TLE Tuban LPG Indonesia, administrasi, dokumen kontrak dan lainnya yang saat ini berada di Tuban. Tandas Direktur Tipideksus Bareskrim

"Hari ini RP dan DH sudah tiba di Jakarta dan diserahkan ke JPU" katanya

Kemudian terhadap HW telah dikeluarkan rednotice untuk menonaktifkan paspor HW dan keterangan dari pihak imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak 2 tahun lalu.

Jadi untuk keberadaan HW sendiri masih dalam pencarian dan kabarnya berada di Hong Kong, Singapura atau China. Pungkasnya