Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 19 Februari 2020 09:15 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 1.479 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Bareskrim Mabes Polri merilis penangkapan pengedar uang palsu yang diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi dan Sukabumi) dan Jawa Tengah (Wonosobo).

Menurut KBP Victor Togi Tambunan, Kasubdit 4 Upal Dittipideksus Bareskrim Kamis (18/2) kemarin di gedung Bareskrim bahwa adapun target peredaran disasar masyarakat kalangan bawah dan berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam kategori uang palsu dengan kualitas rendah.

Adapun Barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya hand phone, flash disk, komputer, printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan USD 100 dengan total rupiah 2,1 M dan dolar senilai 1,3 M serta uang asli hasil penjualan sejumlah Rp 20 juta.

Para tersangka mencetak uang palsu hanya jika ada pesanan dan dengan harga jual yang bervariasi dengan perbandingan 1:3 - 1:5. Penawaran dilakukan secara tertutup antar teman dan menggunakan jaringan pengedar uang palsu di media sosial. 

Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai. Hasil pendapatan penjualan uang palsu belum dilakukan pembelanjaan apapun oleh para tersangka. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pengembangan, salah satunya dengan melakukan penyamaran pemesanan.

Tempat yang sama BJP Daniel Tahu Monang Silitonga, Dirtipideksus Bareskrim mengatakan bahwa orang yang ditangkap masing masing telah memiliki laporan polisi dan berhasil diamankan 1 DPO yaitu KHOLIK dengan LP No : 005 tanggal 6 Januari 2020, penangkapan di Kalibata City bersama Nunung Indariyah (38) karyawan swasta dan Fanny Triana (41) karyawan swasta berperan sebagai pengedar. Samsudin (Ferry 46 thn) dan Roni Saputra (30) karyawan swasta sebagai pencetak dan pengedar uang palsu dengan LP No : 0061 pada tanggal 31 Januari 2020, penangkapan di Bekasi Timur.

Lanjut LP No : 0062 pada tanggal 31 Januari 2020, penangkapan di Cibinong, Bogor Cecep Purwana (67) buruh harian lepas sebagai pengedar,

R.Sutrisno (54)karyawan swasta berperan sebagai pengedar dengan LP No : 0065 pada tanggal 2 Februari 2020, penangkapan di Tambun, Bekasi, Rusmin Winarto (47) dan Sayoko (Yoko) juga sebagai pengedar dengan LP No : 0087 pada tanggal 12 Februari 2020, penangkapan di Wonosobo 

Menurutnya para tersangka akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/)