Bapenda Sebut Pajak Cukai Rokok Rencana Digunakan Untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
MAKASSAR, -- 50% Pajak rokok yang masuk dalam kabupaten rencana akan di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait cukai rokok
hal tersebut juga disampaikan kepala bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulawesi Selatan Darmayani pada saat rapat kordinasi Bapenda sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Makassar,Jalan Andi Djemma,Kecamatan Rappocini, Senin (9/3/2020) terkininews.com
Menurut Darmayani sekarang sudah ada aturan baru yang keluar sejak tahun 2018 bahwa minimal 70% dari Earmarking itu harus di berikan kepada BPJS untuk membiayai iuran PBI yang di tanggung oleh pemerintah daerah
"Tugas kami sekarang adalah mengecek jumlah yang di alokasikan dari pemerintah daerah masing-masing untuk PBI, apakah cukup dari kewajiban 37,5% dari total penerimaan hasil pajak rokoknya. apa bila tidak mencukupi maka akan di lakukan pemotongan langsung oleh kementrian keuangan. sehingga kementrian keuangan yang langsung stor ke BPJS" Ujarnya
Dikatakan pula bahwa dalam hal ini yang tidak kami ingin apa bila ada pemotongan langsung sehingga kita melakukan kegiatan ini dengan bertujuan untuk mengetahui pengalokasianya dari masing-masing daerah. apa bila ada pengalokasian yang kurang maka kami akan minta untuk menambahkan pengalokasian tersebut. Inbuhnya.
Sementara kata dia untuk di provinsi sulsel ini sudah di alokasikan dari seluruh total gabungan antara kabupaten dan kota untuk mengalokasikan di BPJS lebih besar dari seluruh pajak rokok yang di terima. Terangnya (*)

