Kenaikan Bpjs Batal, Warga Makassar Pertanyakan Penarikan Iuran Selama 3 Bulan

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 9 Maret 2020 22:07 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 629 kali ditampilkan

Makassar, -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dikabulkan MA dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Diketahui Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut

Pada pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro yang dilansir detikcom

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Diketahui adapun pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yaitu Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

  • a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
  • b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
  • c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Terkait pembatalan iuran BPJS yang telah dikabulkan MA, warga kota Makassar juga menyinggung beberapa soal terkait putusan tersebut antara lain, apakah pembayaran akan tetap naik? dan apakah akan ada pengembalian atau kompensasi dari pihak Bpjs? tanya warga yang disapa Riska H.

Lanjut kata Riska H bahwa bahwa hingga pemberlakuan kenaikan BPJS dirinya telah dipungut kenaikan selama 3 bulan pasca putusan MA. "Kalo di hitung hitung dengan perkalian seluruh rakyat Indonesia maka bisa jadi BPJS telah menarik triliunan rupiah" tandasnya

"Seharusnya saat terdaftarnya gugatan terlebih dahulu ada penerapan sementara status quo atau berhenti sejenak" kata Riska H.

Menanggapi hal tersebut pihak BPJS Kcu Makassar yang dikonfirmasi Senin (9/3/2020) terkininews.com , bahwa terkait putusan MA dan pertanyaan warga dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh karena juga masih menunggu konfirmasi salinan dari pusat. Tandas Kharis Hidayatullah kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik.

"Kami juga masih menunggu salinan dan perintah pusat, jika sudah ada nantinya kami akan umumkan melalui media" terang kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik. (*/)