Rekom Tak Dilayani, Keberangkatan Calon Migran Blitar Dihentikan

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 18 Maret 2020 17:33 WIB dengan kategori Blitar Headline dan sudah 767 kali ditampilkan

BLITAR - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya di kabupaten/kota terkait kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus corona atau covid-19. Beberapa kebijakan telah diambil, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto menegaskan, satu diantara instruksinya adalah mengatur arus keluar masuk PMI, baik yang akan berangkat maupun yang sudah balik masuk ke Kabupaten Blitar. Selanjutnya, untuk sementara waktu pihaknya tidak melayani registrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Biometrik atau ID CPMI dan rekomendasi desa.

Selain itu, Disnaker juga akan memastikan para PMI yang saat ini berada atau menginap di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) atau Penampungan di Kabupaten Blitar tidak berdampak Covid-19 dengan menjaga kesehatan, kebersihan dan tidak bepergian ke tempat keramaian. Haris juga belum bisa menentukan sampai kapan waktu untuk tidak memberikan rekomendasi. Pihaknya akan melihat perkembangan kondisi selama 14 hari kedepan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemprov Jatim.

"Semua upaya, khususnya bagi PMI akan kita lakukan. Nah, untuk antisipasi lain perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu," kata Haris, Rabu (18/3/20). terkininews.com

Pemantauan PMI pulang dari luar negeri bakal terus dilakukan. Pemprov Jatim akan mengirimkan data yang sudah terekam. "Koordinasi dengan Dinkes terus kita lakukan, termasuk pemeriksaan terhadap PMI yang pulang dari luar negeri," ujarnya.

Haris menambahkan, ditengah wabah corona ini, pihaknya menegaskan tidak ada kewajiban meliburkan para tenaga kerjanya. Sebab dikhawatirkan meliburkan tenaga kerja justru akan berdampak negatif pada ekonomi.

"Kita himbau kepada perusahaan melakukan upaya pencegahan kasus Covid-19 di tempat kerja. Yakni dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," imbuhnya.(ftn/edp)