Pemda, Imigrasi dan Kemenkes Perkuat Koordinasi, TKA dan WNA Perlu Ditindak Tegas

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 1 April 2020 16:33 WIB dengan kategori Headline Tanjungpinang dan sudah 586 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Puluhan TKA China yang rencananya dipekerjakan di sebuah perusahaan di Bintan, Kepulauan Riau perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh berbagai pihak mengingat wabah Covid 19 terus meningkat di Kepulauan Riau.

Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono baru-baru ini kepada wartawan. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dan jika sudah terlanjur perlu diisolasi.

"Seperti arahan Menlu untuk menghentikan sementara kedatangan WNA atau TKA yang mau ke Indonesia ditengah wabah Covid 19 tapi faktanya di lapangan berbicara lain, kita minta Pemda, Kemenkes dan Imigrasi saling berkoordinasi dan bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raden Hari Tjahyono.

Dia juga meminta ke pihak imigrasi dan pemda saling berkomunikasi dan menjalankan SOP atau protokol yang ada.

"Merujuk Permenkumham No 7 Tahun 2020,  seharusnya seluruh warga negara asing yang tentunya TKA termasuk didalamnya, ketika masuk ke Indonesia sudah harus membawa surat keterangan sehat dari otoritas negara setempat dalam bahasa inggris, ketika point ini tidak terpenuhi pelabuhan yg di pemkab/pemko tidak dpt menerima TKA tersebut, point selanjutnya TKA itu harus membuat pernyataan bersedia d karantina oleh Pemerintah setempat selama 14 hari. Nah kalau 2 point itu sudah terpenuhi, pemkab/pemko sudah siap tidak menyediakan daerah/tempat karantina utk TKA yang datang," ujar Raden Hari Tjahyono Ketua DPW PKS Kepulauan Riau

Menurutnya pemerintah perlu tegas, kalau dibiarkan maka hal ini bisa terulang kembali jangan sampai masyarakat disuruh di rumah dan Work From Home tapi TKA yang mengambil alih kerja-kerja orang tempatan.

"Peristiwa ini tidak boleh terulang  kembali dan harus ada tindakan tegas," tutup Raden Hari Tjahyono.