Singgung Profesi, Farid Mamma Laporkan Oknum Aparat Polrestabes Makassar Hingga Ke Mabes Polri

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 27 April 2020 19:01 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 2.049 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pengacara senior yang juga Advokat/Penasihat Hukum kantor advokad dan konsultasi hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menindaklanjuti pelaporan ke Polda Sulsel atas perbuatan tidak menyenangkan dikantor Polrestabes Makassar.

Diketahui insiden tersebut terjadi pada Jum'at (24/4) saat hendak melakukan klarivikasi terkait kasus kliennya yang dianggap mengambang lantaran masa penahanan telah habis namun kliennya belum juga mendapat kejelasan atas kasusnya yang saat ini bergulir di kantor Polrestabeas Makassar.

Pihak Polrestabes Makassar tidak menjalankan protap penahanan dan seolah apa yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai satu penyekapan oleh pihak Polrestabes Makassar" kata Farid Mamma Senin (27/4/2020) terkininews.com 

"Apalagi mereka ( #red oknum polisi) telah manyamakan dirinya dengan lawyer lain yang seolah memiliki predikat buruk dalam mendampingi klien" kesal Farid Mamma menceritan insiden yang terjadi.

Baca Juga : Masa Penahanan Habis-Farid Mamma Sebut Itu Tindakan Penyekapan

Hal tersebut dipicu penangkapan dimana polisi tidak memperlihatkan berita acara penangkapan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, perpanjangan dari Jaksa Penuntut umum (PU) kepada pihak kelurga tersangka, dengan uraikan Perpanjangan dari kejaksaan pada  27 November 2019 s/d 16 Desember 2019, perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 17 Desember 2019 s/d tanggal 25 januari 2020, perpanjangan pertama ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak 26 Januari 2020 s/d 24 Februari 2020,  kemudian perpanjangan Pengadilan Negeri Makassar pada 25 Februari 2020 s/d tanggal 25 Maret 2020.

Lanjut sebelum 25 Maret 2020 tersangka Rals Bin Muh.Tahir di keluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Makassar sebelum 25 Maret 2020 dan tersangka dijemput oleh penyidik dengan alasan mau di tahap II. Pada tanggal 23 April 2020 tersangka Rais Bin Muh.Tahir baru ditahap Il pada pukul 10.00 WITA tanpa P21, padahal tersangka sudah habis atau lewat satu bulan yang sesuai dengan perpanjangan pada tanggal 25 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang disita oleh resmob narkoba antaralaun motor matic yang diambil di Desa Cemba Kab. Enrekang tanpa ada penyitaan dari pihak penyidik narkoba sampai sekarang alasan Wakasat Narkoba, Kompol Indra Yudha menyatakan via telepone seluler pada kamis pukul 20.17 wita menyatakan bahwa P21 sudah terbit sebelum habis masa penahanannya dan kompol Indra Yudah menyatakan karena adanya covid-19 sehingga setelah ditahap II Kompol Indra Yudah menyatakan bahwa tidak bisa ditahan di rutan Makassar dengan adanya alasan covid-19 sehingga tersangka masih disimpan di lantai 2 tahanan Res Narkoba Polrestabes Makassar. Ungkap Farid Minggu (26/4/2020) kepada terkininews.com.

Menindak lanjuti insiden tersebut Farid Mamma, S.H., M.H akan melakukan perlawanan hukum dengan menyurat ke Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas, Kabid Propam Polda dan akan melapor pula sebagai seorang lawyer yang dianggap sepele dan merasa di lecehkan secara profesi dan penghinaan pribadi yang di alami dalam kantor Polrestabes Makassar.

Ditambahkan pula bahwa dirinya tidak percaya atas insiden tersebut terjadi pada diri sebagai lawyer "bagaimana jika yang datang klarivikasi itu masyarakat biasa" tukas Farid Mamma.(*/)