KPAI Akan Sampaikan Pengaduan PPDB dari Berbagai Daerah ke Irjen Kemdikbud

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 1 Juli 2020 14:29 WIB dengan kategori Headline Jakarta Pendidikan dan sudah 561 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengajukan audiensi kepada Plt. Inspektorat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Chatarina M. Girsang untuk menyampaikan berbagai pengaduan yang diterima KPAI.

Diketahui Rabu (1/7/2020) melalui pesan tertulis Komisioner KPAI bidang Pendidikan. Retno Listyarti bahwa audiensi akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2020 besok di gedung B Kemdikbud, Senayan Jakarta. 

Selama PPDB ini, KPAI kerap berkoordinasi dengan Plt. Itjen Kemdikbud, Chatarina Girsang,  walaupun hanya melalui telepon dan pertemuan secara daring. Namun, audiensi dilakukan untuk menyampaikan dan mendiskusikan pengaduan ke KPAI yang dapat di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kemdikbud RI.  

“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat, namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB, maka yang dapat menindaklanjuti adalah  pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,”ujar Retno.

Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di  DKI Jakarta, KPAI juga mengingatkan masyarakat bahwa banyak daerah juga pelaksanaan PPDB nya menyimpang dari Permendikbud 44/2020, namun publik seolah menempatkan hanya DKI Jakarta saja yang juknisnya tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2020. “Juknis yang menyimpang misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” pungkas Retno. 

Bukan hanya itu namun KPAI juga Tanggapi Jalur Bina RW Dalam PPDB DKI Jakarta dan mengapresiasi kebijakan penambahan kursi ditiap kelas sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta “win win solution” bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda.

"Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan  Prov DKI Jakarta, Nahdiana,bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak". Terang Retno Listyarti

Lanjut penambahan jumlah kursi kabarnya mencapai 4 siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40.  Sedangkan  untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang. 

“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa  yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,”pungkas Retno.

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya. Kalau sudah RW, kan sudah kecil secara populasi dan mudah juga menentukan jaraknya, jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW dimana sekolah itu berada,” urai Retno. 

KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi  anak-anak di RW lain padahal kelurahannya sama. Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yg mendaftar PPDB tahun ini. “Sampai Selasa (1/7) KPAI belum berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut. Namun, KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti,”ungkap Retno. (*/)