Menko Polhukam: Pemutaran Film G30SPKI Tidak Dilarang

Diterbitkan oleh Sholeh pada Kamis, 1 Oktober 2020 02:43 WIB dengan kategori Headline dan sudah 407 kali ditampilkan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemeko Polhukam) memastikan bahwa pemutaran film pemberontakan Gerakan 30 September PKI (G30SPKI) tidak dilarang. 

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan, pemutaran film boleh dilakukan namun tidak juga diwajibkan.

Stasiun televisi yang hendak menayangkan dan memiliki kontrak dengan pemegang hak siar juga dipersilakan. Boleh juga lewat YouTube untuk menjadi alternatif media.

“Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan,” kata Mahfud lewat rekaman suara yang disebarluaskan, Rabu (30/9/2020).

Mahfud bercerita, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah pernah menghentikan penayangan film G30S/PKI sebagai suatu kewajiban pada awal reformasi.

“Jadi, Yunus Yosfiah pada waktu itu menghentikan keharusannya. Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,” tuturnya.

Mahfud menegaskan, yang dilarang pemerintah ialah terkait kerumunan orang. Hal tersebut berkaitan dengan apabila ada pihak yang menyelenggarakan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI.

“Termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, tambah Mahfud, kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang pasti dilarang karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (sam) Sumber Siberindo.co / terkininews.com