Operasi Yustisi Gabungan di Kecamatan Kroya, Petugas Jaring 20 Orang Pelanggar

Diterbitkan oleh Sholeh pada Rabu, 9 Desember 2020 18:46 WIB dengan kategori Opini dan sudah 628 kali ditampilkan

Cilacap - Satgas Penanganan Covid-19 Gustu Kabupaten Cilacap  melakukan Operasi Yustisi Penertiban Masker Gabungan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kecamatan Kroya dengan melibatkan 35 personil aparat gabungan. 

Salah satunya yang dilakukan Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap  yang melakukan Operasi Masker Gabungan di Jalan Raya Jendral Sudirman tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kroya,  Selasa (8/12/20).

Operasi Yustisi Penertiban Masker Gabungan tingkat Gustu Covid 19 Kabupaten Cilacap dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbup Cilacap No 126 tahun 2020 / Perda Kab. Clp No 5 Tahun 2020. 

Anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Tramtibum Kecamatan Kroya Subiyanto, S.STP, anggota Koramil 03/Kroya Peltu Sutardi dan Serka Aris Andrianto, Den POM Cilacap dan Pomal, Polres Cilacap/Polsek Kroya, Pol PP Kabupaten Cilacap dan Kroya, UPT Puskesmas Kroya I Kroya,  UPT BPBD Kroya, Damkar Kroya dan  Dishub Cilacap

Dalam kesempatan itu, Peltu Sutardi mengatakan pelaksanaan Operasi diawali Apel bersama sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dalam bertindak, pembagian tugas serta penyampaian beberapa arahan antara lain petunjuk serta langkah langkah penindakan atau sanksi bagi pelanggar (yang tidak menggunakan masker).

Hal ini sesuai dengan Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 Ttg penerapan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, serta memberi penekanan agar dalam setiap tindakan perhatikan dan utamakan keselamatan yang disampaikan oleh Kasi Trantibum Kroya Subiyanto, S.STP.

"Adapun Sasaran Operasi Yustisi ini adalah
Masyarakat umum yang melintas, baik pejalan kaki, pesepeda, pengendara roda dua maupun roda empat, baik warga masyarakat Kroya maupun warga luar Kroya dan tidak menggunakan masker," katanya.

Lebih lanjut, Dari pelaksanaan operasi masker gabungan ini berhasil mendapatkan 20 pelanggar yang tidak mengunakan masker, dengan rincian 18 orang pelanggar.

"Para pelanggar nantinya akan mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 yang bertempat  di Korwil Bidik  P dan K Kroya Jl. Yos Sudarso Kroya, sedangkan  2 orang Pelanggar lainya tidak mengikuti sidang dikarenakan pelanggar tersebut masih dibawah umur," tandasnya.