Upaya Pencegahan Covid-19 Jajaran Polsek Brangsong Gelar Operasi Yustisi Gabungan
KENDAL- TERKININEWS.COM
Dalam rangka penegakan Perda Kab. Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Covid19 serta penegakan dan Sosialisasi, jajaran Polsek Brangsong melaksanakan operasi yustisi gabungan di Jalur Pantura Pasar Brangsong, Pasar Rejosari juga Pertokoan di wilayah Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, pada hari Jum'at 15/01/2021.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat, SH.MM., hadir dalam kegiatan antara lain, dari Polri 20 personil, TNI 10 personil, Satpol PP 30 personil, Dishub 6 personil, Kesbangpol 2 personil.
Kapolsek Brangsong menjelaskan " Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intensif yang sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang, untuk itu Polsek Brangsong gencar menggelar operasi yustisi, kegiatan kali ini kita menjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan total 22 orang yang tidak menggunakan masker, untuk sanksi yang kita berikan adalah Denda Rp 50.000 untuk 15 orang
Sanksi sosial 7 orang, "jelas Kapolsek Brangsong.
Kapolsek Brangsong juga menambahkan, "bahwa kegiatan pendisiplinan dan Operasi Yustisi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, tentunya peran serta masyarakat sangat membantu untuk memutus mata rantai penularan covid 19, "pungkasnya.
Suroto Anto Saputro

