Ellisya Gantikan Almarhum H. Nur Adnan Nala Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Anambas
ANAMBAS - Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/ Janji Penggantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa (25/03/2021)
Rapat Paripurna yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dan didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, Gubernur Kepri yang diwakili Eko Sumbaryadi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra tersebut dengan agenda pengàmbilan sumpah/ janji terhadap Ellisya yang menggantikan Almarhum H. Nur Adnan Nala dari Partai Demokrat.
Elisya diangkat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2025 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dalam pidatonya mengingatkan bahwa, "Sumpah/ janji pada hakekatnya adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengandung konsekwensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggotaDPRD".
Hal yang menarik dan mengharukan saat sebelum membacakan Sambutan Gubernur Kepri, Eko Sumbaryadi mengajak hadirin sidang paripurna untuk mengirimkan doa Al Fatihah kepada Almarhum H. Nur Adnan Nala.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari peserta sidang kepada Ellisya atas pengangkatan dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru. (paklong)