Imigrasi Sulsel Kembali Deportasi WNA Asal Malaysia
Makassar -- Perempuan asal Miri-Sarawak, Malaysia Timur. Ganai Anak Jugah @ Siti Aisyah (46) Tahun Selasa (6/4/2021) hari ini dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo ke Tebedu, pintu masuk perbatasan darat ke Sarawak dari Entikong-Kalimantan Barat.
Pendeportasian dikawal petugas dan akan terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin siang ini melalui Bandara Surabaya yang diperkirakan tiba di Pontianak pada Pukul 18.20 wita dan masuk ke Tebedu-Sarawak esok hari.
Deportasi Perempuan asal Miri - Sarawak, Malaysia Timur tersebut disampaikan langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham juga mengatakan bahwa sejak 2021 ini pendeportasian perempuan WN Malaysia adalah yang kedua kalinya dilaksanakan dan mengunakan jalur darat yang sama Entikong - Kalimantan Barat ke Tebedu-Sarawak.
"Deportasi pertama dilakukan Kanim Parepare pada 10 Januari 2021 lalu, dengan wanita Artilla (22 Tahun) memiliki paspor tetapi telah habis izin tinggalnya (overstay) karena mengikuti suaminya seorang WNI petani asal Pinrang" Kata Dodi
Dia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal/menyelundup yang ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palopo bulan Januari 2021 di daerah Kabupaten Luwu. Ungkap Dodi
"Ganai Anak Jugah dideportasi karena keberadaan mengikuti suaminya WNI seorang tukang yang tinggal di Luwu dan tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal". Terangnya
Kedua wanita Malaysia tersebut sama-sama menikah di Sarawak dengan TKI asal Pinrang dan Luwu, kemudian mereka mengikuti suaminya pulang kampung tetapi tidak mengindahkan ketentuan keimigrasian sehingga akhirnya ditangkap dan dideportasi oleh Kanim Parepare dan Palopo. Ujar Dodi Karnida.
“Minggu depan, Kanim Parepare berencana kembali mendeportasi seorang laki-laki WN Malaysia asal Kota kinabalu - Sabah, Malaysia Timur". Inbuhnya
Ditambahkan Dodi bahwa WNA tersebut telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap dimana keberadaannya di wilayah Kanim Parepare tidak memiliki paspor dan izin tinggal, sehingga oleh PPNS Kanim Parepare dibawa ke Pengadilan Negeri Sidrap.
Selain itu, saat ini Kanim Makassar masih juga mendalami kasus pelanggaran keimigrasian seorang perempuan asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal selama berada di wilayah kerja Kanim Makassar. Pungkas Dodi mengakhiri keterangannya. (*dk)



