Kesekian Kalinya, Satgas Yonif 407/PK Menggagalkan Penyelundupan Miras

Diterbitkan oleh Tauhid pada Selasa, 6 April 2021 03:14 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 310 kali ditampilkan

KALIMANTAN

Satgas Pamtas Yonif 407/Padmakusuma untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh botol minuman keras (Miras) merk Lemon Gin di jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia sektor Pos Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penggagalan penyelundupan Miras di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia terjadi pada Senin (05/04/2021) pukul 09.00 WIB, saat personel Pos Merakai Panjang melaksanakan patroli wilayah di jalur tikus Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, bertemu dengan 1 orang warga yang tidak diketahui identitasnya.

Ketika didekati, orang tersebut melarikan diri masuk ke wilayah Malaysia, dan meninggalkan barang bawaannya berupa 1 buah karung, yang setelah diperiksa berisi 10 botol Miras merk Lemon Gin.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf. Catur Irawan di Pos Kotis Nanga Badau, Kapuas Hulu, Senin (05/04/2021).

“Kali ini kami (Satgas) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 10 botol Miras masuk ke Indonesia. Seluruh minuman keras tersebut nantinya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau,” tambahnya.

Dansatgas mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif.
 
“Kita akan terus gencar melaksanakan upaya-upaya untuk mencegah penyelundupan Miras ilegal maupun barang ilegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kegiatan penyelundupan,” kata Dansatgas.
Suroto Anto Saputro