Polsek Boja Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan

Diterbitkan oleh Tauhid pada Senin, 17 Mei 2021 11:39 WIB dengan kategori Blitar Jawa Tengah dan sudah 711 kali ditampilkan

KENDAL

Polsek Boja Polres Kendal telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Sartono di Dusun Geblok RT 01 RW 06 Desa Purwo

Adapun tersangka dengan inisial P umur 38 tahun dengan pekerjaan sehari hari pegawai Swasta dari Desa Boja Kecamatan Boja. 

Pelaku melakukan modus operandi bekerjasama dengan temannya yang berinisial I yang masih menjadi DPO. Pelaku melakukan pencurian dirumah kosong yang dianggap banyak barang berharga yang dianggap ditinggal pemiliknya.

Kapolres Kendal AKB Raphael Sandhy Priambodo S.I.K dalam Konferensi pers memberikan keterangan melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH. menjelaskan" 
Pada hari Kamis, 29/4/2021 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan pelaku yang berinisial P umur 38 tahun warga Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal," jelasnya.


"Pada saat semua orang melaksanakan Sholat Tarawih pelaku membagi tugas dengan temannya untuk mengawasi situasi di depan rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding pagar rumah bagian belakang selanjutnya pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat khusus berupa besi pipih yang berbentuk persegi panjang dengan gagang kayu," jelasnya.


" Namun pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di rumah korban di ketahui oleh Sasi (anaknya) yang pada saat kejadian berada di dalam rumah, pemilik rumah berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar kemudian pelaku melarikan diri sampai radius 50 meter pelaku berhasil ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Boja untuk penanganan lebih lanjut, " tandasnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat penyongkel berupa besi pipih bentuk persegi panjang dengan gagang kayu. 1 buah dudukan pintu yang terbuat dari besi lempengan yang rusak akibat dicongkel. Dengan kejadian tersebut korban tidak mengalami kerugian harta benda," terangnya.


"Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 6 tahun," pungkasnya.

Pewarta : 
Suroto Anto Saputro