Baznas Kabupaten Tegal Permudah ASN dan Karyawan BUMD Kumpulkan Zakat Profesi

Diterbitkan oleh Sholeh pada Kamis, 10 Juni 2021 21:20 WIB dengan kategori Headline dan sudah 551 kali ditampilkan

TEGAL – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal berencana membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi lebih mudah.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal bidang Pemerintahan Dadang Darusman saat membuka acara Sosialisasi Pembentukan UPZ, Selasa (08/06/2021) di Ruang Rapat Gedung Begawat Gita, Setda Kabupaten Tegal.

Dadang mengatakan, zakat sebagai bagian dari sumber daya pembangunan umat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan sosial harus ditampung oleh lembaga resmi berbadan hukum supaya pengelolaanya transparan, akuntabel dan tepat sasaran sampai ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Dengan dibentuknya UPZ ini, perolehan dana zakat profesi, infak dan sedekah dari ASN dan karyawan BUMD diharapkan semakin meningkat. “Perolehan dana zakat dari ASN kita melalui Baznas ini memang relatif rendah dan tertinggal dari kabupaten kota lain di Jawa Tengah. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses layanan pembayaran zakat. Maka, dengan dibentuknya UPZ ini akan memudahkan pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD yang beragama Islam” kata Dadang.

Pembentukan UPZ ini, menurut Dadang, didasarkan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ketentuannya, besaran zakat profesi ASN dan karyawan BUMD adalah 2,5 persen dari penghasilan brutonya. Sedangkan bagi pegawai yang tidak mencapai nishob, zakat profesinya untuk golongan III Rp 40 ribu, golongan II Rp 35 ribu dan golongan I Rp 30 ribu.

Dilansir dari data Baznas Kabupaten Tegal, UPZ yang sudah terbentuk di lingkungan organisasi perangkat daerah antara lain di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan Dukuhturi, dan RSUD dr Soeselo. Sedangkan di lingkungan BUMD ada Perumda Air Minum Tirta Ayu dan PT BPR Bank Tegal Gotong Royong.

Diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, dana yang berhasil dihimpun dari UPZ dimaksud baru mencapai Rp 100 juta per bulan. Perolehan ini, menurutnya masih rendah dibanding potensi yang ada, sehingga pihaknya perlu mengevaluasi pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD Kabupaten Tegal.

Rofiqi menambahkan, jika tidak perlu ada keraguan untuk menyalurkan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tega. Hasil audit syariah atas laporan keuangan pengelolaan zakat, infak dan sedekah Baznas terkategori wajar tanpa pengecualian. Ditambahkan, keterbukaan data tata kelola keuangan Baznas dapat diakses secara langsung dengan mendatangi kantor Baznas maupun laman resminya,” pungkas Rofiqi.