Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Usai Dihukum Cambuk 100 Kali

Diterbitkan oleh Ipan pada Senin, 4 Oktober 2021 10:11 WIB dengan kategori Hukum Dan Kriminal Nasional dan sudah 467 kali ditampilkan

Banda Aceh - Seorang wanita terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Aceh Barat Daya pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie.
Dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19). Hukuman cambuk dilaksanakan pada Jumat (1/10).

"Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya.

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18). Pasangan nonmuhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan tanpa pernikahan.

"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.


Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37), ER (37) cambuk dan RW (36). Mereka menjalani hukuman cambuk sebanyak belasan kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.

Dia mengatakan tidak ada pemotongan hukuman cambuk, termasuk terpidana kasus zina.***(detiknews.com)

Sumber