DPRD Kabupaten Kendal Kembali Melakukan Rapat Paripurna

Diterbitkan oleh Suroto pada Selasa, 12 Oktober 2021 00:18 WIB dengan kategori Headline Jawa Tengah dan sudah 309 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Menindaklanjuti penyampaian sebelas (11) Raperda pada Rapat Paripurna Jumat 8 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal pada hari ini 10 Oktober 2021 kembali melakukan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Faksi-Fraksi dan Pendapat Bupati Kendal terkait Paperda tersebut.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki,  S.H mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun S.H.I., para Wakil Ketua DPRD Kendal beserta anggota, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kendal, dan para Kepala PPD Kendal.

Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 6 prakarsa dari DPRD Kendal dan 5 Raperda prakarsa dari Bupati Kendal.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, atas apresiasinya dalam menyusun 6 (enam) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal.

"Dengan disusunnya 6 (enam) Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, pada sisi yang lain dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kendal," ujar Wakil Bupati Kendal.

Adapun pendapat Bupati Kendal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal terkait terhadap 6 (enam) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal dimaksud, pertama ia berpendapat Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendal PT. Bhumi Kendal Propertindo (Perseroda), yaitu :

1. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

2. Sementara itu pada sisi yang lain, pembentukan BUMD akan memberikan manfaat kepada Pemerintah Daerah dari aspek pendapatan, yaitu dari laba atau keuantungan yang didapatkan.

3. Pada dasarnya pembentukan BUMD, dalam hal ini adalah PT. Bhumi Kendal Propertindo (Perseroda), merupakan kewenangan daerah sebagaimana diatur Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Namun demikian dari aspek formal dan materialnya, dalam pendirian PT. Bhumi Kendal Propertindo (Perseroda) perlu memperhatikan dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

4. Dalam kaitannya dengan bidang usaha ada kemiripan dengan jenis bidang usaha Perusahan Daerah Aneka Usaha Daerah, yang saat ini diajukan perubahan bentuk badan hukum. Dengan demikian untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang lebih optimal, perlu penajaman bidang kegiatan usaha PT. Bhumi Kendal Propertindo (Perseroda) dengan melakukan harmonisasi dengan bidang usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.

5. Dengan berdirinya PT. Bhumi Kendal Propertindo (Perseroda) diharapkan dapat mendorong iklim kompetitif investasi di Daerah serta mampu meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor investasi.

Pendapat kedua, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu :

1. Pada prinsipnya, berdasarkan ketantuan Pasal 11 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan bersama baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

2. Pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sudah melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu melalui kebijakan pemberian bantuan keuangan khusus berbasis dusun, yang secara umum, tujuan akhir dari kebijakan tersebut adalah terwujudnya masyarakat dan desa lebih berdaya, mandiri, kuat, dan sejahtera.

4. Dengan disusunnya Raperda ini diharapkan dapat mempertajam, memperkuat, dan memberikan kerangka regulasi dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal.

Pandapat ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, yaitu :

1. Pada hakekatnya negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di Daerah melalui pengalokasian anggaran dalam APBD.

3. Untuk mengimplementasikan tanggung jawab ketersediaan pangan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Kendal telah mempunyai Gudang Cadangan Pangan, yang dalam penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kendal.

4. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kendal sangat mendukung sekali atas disusunnya Raperda ini, sehingga semakin memperkuat regulasi penyelenggaraan cadangan pangan di Daerah. Namun demikian pokok-pokok substansi raperda ini perlu diharmonisasi dengan substansi yang diatur dalam Peraturan Bupati Kendal dimaksud, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

Pendapat keempat, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kawasan Kumuh di Kabupaten Kendal, yaitu :

1. Pada dasarnya, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.

2. Fasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Kendal telah melaksanakan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan lokasinya dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor : 648.2/121/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal.

4. Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Daerah.

Pendapat kelima, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu:

1. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.

2. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

3. Penyusunan Raperda ini merupakan amanat Pasal 3 huruf a Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Namun demikian perlu diperhatikan agar muatan materi Raperda dimaksud mempedomani ketentuan Pasal 4 Permendagri dimaksud.

4. Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat melengkapi kebutuhan regulasi sebagai pedoman pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Pendapat keenam, Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas, yaitu :

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

2. Pada kenyataannya sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

3. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

4. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Untuk itu perlu pendalaman dan harmonisasi materi Raperda dengan kewajiban daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang dimaksud.

5. Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat melengkapi kebutuhan regulasi sesuai dengan kondisi di Daerah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi di Kabupaten Kendal.

Sumber : Diskominfo
Pewarta : Suroto Anto Saputro