Anang Iskandar Sindicate Siap Mengawal Bank Riau Kepri Dalam Penegakan Hukum
PEKANBARU - Banyaknya berita tentang pertanyaan kasus dari Fee Asuransi yg melibatkan 3 Orang Ex Bank Riau Kepri dari LSM Riau, Anang Iskandar Syndicate yg digawangi oleh Ibu Rini Prihandayani menyatakan kasus itu sudah di proses dan sudah disidangkan oleh PN dan saat ini sedang maju dalam tingkat banding, jika masih ada yg mempertanyakan itu artinya sama juga mempertanyakan kinerja dari Kepolisian Daerah Riau dan juga Kejaksaan Riau yang telah bekerja baik, jelas sekali saat berkas P21 dilimpahkan ke kejaksaan dan juga Pihak Kejati Riau menyelidiki dan menetapkan 3 orang terdakwa tersebut. Dalam kesempatan itu juga Ibu Rini Prihandayani atau yang biasa disapa dengan sebutan Ibu Danie ini menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum yg berlangsung dan Bank Riau Kepri sebagai Kliennya tidak mungkin untuk intervensi hal tersebut, jika masih ada yg mempertanyakan hal itu jelas sekali seperti mempertanyakan kinerja dari kepolisian dan kejaksaan yg telah menuntaskan kasus ini, mari kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut.
“LSM dan Masyarakat sebagai kontrol sangat diperlukan akan tetapi kita juga harus menghormati dan mengawal kasus tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yg berlaku, bahwa masih ada ketidakpuasan dari berbagai pihak dalam penangan kasus tersebut adalah hal yg wajar” tukasnya.
Sehubungan adanya ancaman-ancaman aksi terhadap kasus tersebut. Dari pantauan team Anang Iskandar Syndicate siap untuk mengkomunikasikan hal-hal yg berkaitan dengan kliennya Bank Riau Kepri, yang mana hal ini juga menjadi tangung jawab Kami, namun Kami juga siap jika tuduhan-tuduhan yg dilontarkan kepada Klien kami tidak benar dan mendasar serta akan Kami lakukan tindakan hukum dalam membela Klien kami ujar Ibu Danie.