Covid-19 Belum Usai, Kemenkumham RI Perpanjang Asimilasi di Rumah
Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19 khususnya bagi Klien Pemasyarakatakan yang menjalani masa pidana baik di Lapas maupun di Rutan seluruh Indonesia. Dalam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 sebagai pengganti Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.
Selama tahun 2020, sudah lebih dari 57.000 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dirumah sehingga dalam Permenkumham tersebut, bukan hanya fokus pada penanggulangan penyebaran covid-19 tetapi juga mengurangi overcrowded yang selama ini menjadi permasalahan di Lapas maupun di Rutan seluruh Indonesia.
Di Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinang, sebanyak 523 orang narapidana telah mendapatkan program asimilasi dirumah. Dalam pelaksanaannya, secara tersirat mereka menjalani masa pidananya dirumah dan dibawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang.
Plt. Kepala Bapas Kelas II Tanjungpinang, Elheryanto menyebutkan bahwa tugas dan fungsi pengawasan serta pembimbingan narapidanan tersebut berada ditangan Pembimbing Kemasyarakatan. “Narapidana tersebut tidak serta merta bebas dari masa pidana, namun mereka menjalani masa pidana dirumah sesuai dengan Permenkumham dan selalu diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditugaskan untuk mengawasi narapidana tersebut” Tutur Elheryanto.
Pembimbing kemasyarakatan yang juga sebagai salah satu ujung tombak pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana diwajibkan melapor diri secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang mengawasinya. “Ketika menjalani asimilasi dirumah, narapidana yang kami sebut Klien Bapas diwajibkan lapor diri kepada PK yang mengawasi, karena masih dalam masa pandemi, lapor diri saat ini dilakukan via daring, baik via video call maupun telepon langsung. Namun ketika masa asimilasi dirumah berakhir dan beralih ke masa Integrasi baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, mereka wajib datang ke Bapas Tanjungpinang untuk kembali diregistrasi” ucap Virza sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Bapas Kelas II Tanjungpinang.
Berjalan beriringan bersama Permenkumham tersebut, Direktur Jenderal Pemasyaratan juga membuat peraturan bahwa selama masa pandemi tidak ada kunjungan besuk hanya saja boleh mengirimkan makanan untuk keluarga, saudara atau kerabat yang sedang menjalani masa pidana sehingga dalam mencegah penularan covid 19 di Lapas dan Rutan berhasil maksimal.
Permenkumham tersebut turut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat umum karena menurutnya narapidana lebih baik berada didalam Lapas karena tidak ada kontak langsung dengan masyarakat luas. “narapidana itu kan berada didalam tembok dan tidak kontak dengan masyarakat, hanya petugas sipir yang berhubungan dengan masyarakat luar kemudian kembali bertugas ke Lapas sehingga menurut saya permenkumham ini kurang efektif dalam penanggulangan penyebaran covid ini” tutur Rahmat yang bekerja sebagai pengusaha aksesoris telepon genggam.
Dengan adanya Permenkumham ini, tujuan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini terbukti manjur. Pada tahun 2021, salah satu narapidana di Rutan Tanjungpinang terkonfirmasi terpapar covid-19 dan menularkan kepada rekan satu kamar hunian. Dengan adanya asimilasi dirumah, penularan covid-19 ini dapat ditekan sehingga tidak menularkan kepada narapidana lainnya.
Berbekal kesuksesan dalam pelaksanaan Permenkumham tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali memperpanjang peraturan tersebut menjadi Permenkumham RI No 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham no 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.***(CR-Ipan)



