Polsek Cepiring Imbau Masyarakat Dimasa PPKM Level 2 Di Wilayah Hukum Polsek Cepiring

Diterbitkan oleh Suroto pada Jumat, 14 Januari 2022 20:41 WIB dengan kategori Daerah Jawa Tengah dan sudah 550 kali ditampilkan

KENDAL - JATENG

Polsek Cepiring melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 2 Covid-19, bertempat di Desa Cepiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Jumat (14/01/2022)

Perihal tentang kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec.Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.

Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.

Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.12 tahun 2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho melaksanakan Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten  Kendal menjelaskan bahwa patroli dilaksanakan dengan kekuatan 3 Personil dari TNI  2 Pers, dan POLRI 2 Personil


"Tim melaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2," ujar Kapolsek Cepiring.

"Kami juga menempelkan dan memberikan himbauan serta pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan atau Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 22.00 Wib," pungkasnya.

Adapun jumlah pelanggar sebanyak 5 pelanggar  dimana masih terdapat warga  yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan.


Sementara itu Zamroni (24) mengatakan bahwa dirinya kurang tau kalau dikendal sekarang level 2 makanya dirinya masih berjualan, 

"Untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, dan saya akan mematuhi himbauan tentang PPKM level 2, Semoga Corona segera berakhir. Sehingga kita bisa bekerja seperti biasanya," kata Zamroni.

Suroto Anto Saputro