Dirlantas Polda Jateng Musnahkan 359 Knalpot Brong Hasil Razia Polres Kendal
KENDAL - JATENG
Dalam Operasi knalpot brong yang digelar sejak 10 Januari 2022 Satlantas Polres Kendal berhasil mengamankan 359 knalpot brong berbagai merek.
Saat apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, Ratusan Knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2022).
Pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.
Saat Konferensi Pers di Polres Kendal, Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, Ratusan Knalpot brong tersebut, kemudian dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah di Halaman Mapolres Kendal.
Adapun hasil operasi razia knalpot Ratusan Knalpot brong tersebut, kemudian dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2022).
Dalam waktu dua minggu ini
wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak dengan jumlah tujuh ribu lebih kendaraan yang berknalpot tidak standar.
“Saya mewakili Bapak Kapolda Jateng, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong guna mewujudkan zero knalpot brong, "jelasnya.
Lebih lanjut Dirlantas Polda Jateng juga menegaskan, adanya knalpot ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan lingkungan dan mengakibatkan pengendara lain hilang konsentrasi.
“Karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng, "tegas Dirlantas.
“Bagi pengendara yang melanggar kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Agus Suryo.
Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.
“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar Dirlantas.
“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot brong, secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda, "pungkasnya.
Suroto Anto Saputro



