Diduga Ada Bendahara Siluman, Kantor Bawaslu Paluta Rusuh

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 3 Februari 2022 18:58 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 1.348 kali ditampilkan

PALUTA, -- Barisan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) menggelar aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor BAWASLU Paluta Kamis (3/1) Siang.

Aksi tersebut merupakan Aksi kedua untuk mempertanyakan kembali tentang Bendahara Siluman yang ada di tubuh Bawaslu Paluta. Sesuai janji Plt Sekretaris Bawaslu Paluta Feri Afriansyah Pohan pada aksi pertama meminta waktu satu minggu untuk mengakumulir ke Pemerintah padang Lawas Utara terkait saudara IAR yang sangat dibutuhkan sebagai bendahara di Bawslu Paluta.

Puluhan mahasiswa tersebut memulai aksinya sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah peserta aksi membawa poster dan spanduk, 

Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara yang di pimpin Arwin Saleh Harahap
Meminta kepada Pihak Bawaslu Paluta agar menjelaskan kembali di depan publik  dasar hukum dan aturan yang berlaku yang mana menunjukkan ke absah-an SK Saudari IAR hari ini jika PLT sekretaris Fery Afriansyah Pohan Mengatakan masih sah pada aksi pertama maka kami hanya perlu acuan hukumnya,

Plt sekretaris Fery Afriansyah Pohan tidak terima atas orasi Mahsiswa, dan beliau berteriak teriak  dan sambil Emosi mengatakan kepada mahasiswa apa kerugian kalian kalau saudari IAR masih bendahara di bawaslu.

Massa aksi AMPUN yang dipimpin Arwin Saleh Harahap sangat menyangkan dengan sikap dan pernyataan Plt Sekretaris Bawaslu Paluta Fery Afriansyah Pohan yang tidak beratitude yang baik dan sangat emosional dalam berkomunikasi, ungkapnya,

Ketidak puasan jawaban dan sikap Plt Sekretaris Bawaslu paluta Fery Afriansyah Pohan Massa aksi AMPUN melanjutkan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Meminta kepada Bapak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar memanggil dan memeriksa Saudara IAR eks Bendahara Bawaslu Paluta dan juga ketua Bawaslu Paluta dengan cara penyerahan acuan Hukum Sesuai PP No 94 tahun 2001, PP Nomor 53 tahun 2010, peraturan sekretaris Jendral Nomor 01 Tahun 2017 yang diterima oleh Jaksa Fungsional seksi Intelijen Dian Widya Putra.

Dian Widya Putra  akan menindak lanjuti dan akan menyurati Pihak Inspektorat terkait PP Nomor 53 tahun 2010, ungkapnya
(P.S)