Melalui Expedisi, Polres Pelabuhan Gagalkan Peredaran 21 Kilo Narkotika Jenis Sabu

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 8 Februari 2022 17:48 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 845 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melakukan press realese penangkapan 21 Kg Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada kegiatan rutin  bersama Sat Narkoba bersama Polsek Polres Pelabuhan.

Adapun barang haram yang diamankan dari hasil Patroli pengamanan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap salah satu kapal ekspedisi bongkar muat oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. Kata Kapolda Sulsel

Menurut Kapolda Sulsel dalam jumpa pers di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Senin (08/02/2022), bahwa 21 Kilo Gram Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari Expedisi bongkar muat Kapal Dharma Kencana 7 tujuan Surabaya Makassar.

"Ketika bongkar muat barang dari kapal Darma Kencana Tujuh dari Surabaya tujuan Makassar anggota polisi memeriksa salah satu truk dan menemukan barang yang mencurigakan berupa tiga kardus ukuran sedang berwarna cokelat. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 21 bungkusan teh warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kilogram." Paparnya

Adapun kronologi pengungkapan tersebut saat pemeriksaan, Di lokasi itu polisi menangkap satu orang kurir (AA), pelaku mengakui melakukan aksi ini bersama dua orang temannya yang berhasil kabur saat terjadi pemeriksaan dan telah dinyatakan DPO 

"AA menerangkan mereka bertiga diperintahkan membawa barang dari Surabaya ke Makassar oleh orang berinisial BS melalui Blacberry Masenger (BBM)." terang Kapolda.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap seorang bandar yang menjadi penerima sabu senilai 21 Miliar Rupiah tersebut di sebuah Apartemen dibilangan jalan Boulevard Makassar,

"Mereka bertiga ini diperintahkan mengantar barang haram tersebut yang ditujukan kepada Bintang Hidayat (BH) di sebuah Apartemen di jalan Boulevard Kota Makassar. BH ditangkap di dalam kamar beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung dan 1 unit Handphone merek Iphone," Ujarnya

Dari hasil pengamatan sementara, Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa kasus tersebut dilakukan jaringan Internasional peredaran narkotika dari Malaysia, yang masuk ke kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Kendari.

Lanjut dua tersangka ucap Kapolda dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara." tutupnya. (*/)