Gagal Edarkan Sabu-sabu, Taufan Mendekam di Sel Satnarkoba Polres Asahan
ASAHAN - Satres narkoba Polres Asahan sedang gencarnya melaksanakan ops.Antik Toba 2022 dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Asahan, berhasil memgamankan “TNS alias Taufan alias Nugraha” (28) warga kecamatan Simpang Empat Asahan kini merenungi hari hari gelapnya setelah opsnal Satres Narkoba membekuknya Jum’at (11/02/2022).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba N.Ginting kepada wartawan Sabtu (12/02/2022) mengatakan saat ini Polres Asahan sedang giat melaksanakan ops.Antik Toba 2022 dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba, dari hasil operasi tersebut sudah banyak warga masyarakat pelaku tindak kejahatan narkotika mendekam dalam sel tahanan Sat Res Narkoba akibat perbuatannya, ujarnya.
Kasat Res Narkoba N.Ginting juga mengatakan seperti yang dilakukan oleh tersangka “TNS alias Taufan alias Nugraha” (28) warga kecamatan Simpang Empat Asahan saat ini menjadi penghuni ruang tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan setelah opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit lidik I Iptu Mulyoto dan Kanit lidik II Ipda W.Simanungkalit bersama opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat membekuk tersangka tersebut pada Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib di kecamatan Simpang Empat terkait dengan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka tersebut.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP.Cahyandi yang awalnya mendapat informasi adanya peredaran narkotika, setelah unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama tim Satres Narkoba mendapatkan tersangka “Taufan alias Nugraha” sedang menguasi narkotika jenis sabhu yang rencananya untuk diedarkan.
Tersangka dapat diamankan tanpa adanya perlawanan dan barang bukti yang dapat diamankan berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 6 kantong plastik klip ukuran kecil yang dikemas dalam kotak rokok dan disimpan dalam tas sandang yang disangkutkan pada bahu kiri tersangka , dan setelah dilakukan intogasi tersangka “ Taufan alias Nugraha” mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang pria yang mengaku bernama “Samsul” warga Tanjung Balai .
Terhadap tersangka dimaksud saat ini sudah berada dalam sel tahanan Satres narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lanjutan, pungkasnya.(fra)