Langgar Prokes, 1 Tempat Usaha di Asahan ditutup Sementara
ASAHAN - Segala upaya penanggulangan bahkan pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah Kab Asahan sudah dimaksimalkan, akan tetapi
masuknya virus baru varian omicron membuat seluruh lapisan baik pemerintah maupun Masyarakat diharuskan ikut andil dalam pencegahan tersebut.
Dalam hal ini Polres Asahan langsung bertindak guna pencegahan masuknya virus Omicron tersebut dengan cara menggelar Ops Yustisi 2022.
Ops Yustisi kali ini dipimpin Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH dengan diikuti Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Ksb. Dalprograr Bagren selaku Pawas, Kasi Humas selaku Padal, Kanit II Sat Reskrim, personel Polres Asahan serta dihadiri Kepala BPBD Kabupaten Asahan, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan dengan menyasar tempat tempat kerumunan dan wilayah tempat berkerumunan masyarakat.
"Ada 2 lokasi yang kita sambangi pada malam hari ini yang diantaranya di seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran dan di Jalan Kartini Kisaran Kabupaten Asahan,"ujar Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar SH, Jumat (11/2/2022) malam.
Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres menyebutkan masih banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Untuk total pelanggaran yang ditemukan malam ini sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penghentian / penutupan sementara karena dianggap telah melanggar Prokes Covid 19," katanya.
Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, petugas turut memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat - tempat yang menjadi pusat keramaian serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya Virus Corona (Covid-19).(fra)