Melawan Unit Jatanras Polres Asahan, Betis Pencuri Hp Kena Dor!

Diterbitkan oleh Saiful pada Sabtu, 26 Februari 2022 23:31 WIB dengan kategori Asahan Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal Polri dan sudah 891 kali ditampilkan

ASAHAN - Seorang pria berusia (44) bernama Ladong Marcius Sinurat Alias Ladong warga Jalan Pergam Linkungan XII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Selasa (26/02/2022), lantaran mencuri sebuah handphone. Aksi mencurinya terbilang nekat, karena sampai masuk ke rumah korbannya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH.MH melalui Kanit Jatanras Polres Asahan IPTU Dian Simangungsong SH,MH mengatakan,pihak kami menindak lanjuti laporan Nomor LP / B / 200 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.tentang kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dialamai oleh korban Maraden Sitepu (45) warga Jalan Belibis Lingkungan VII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Lanjut Kanit Jatanras Polres Asahan IPTU Dian Simangungsong SH,MH menceritakan kronologis kejadian tersebut,pada saat itu isteri korban mencari handphone miliknya yang pada malam harinya di charger (isi baterai) dan diletakan di atas loudspeker yang berada diruang tengah, setelah istri korban bertanya kepada suaminya Maraden Sitepu apakah melihat handphoen aku dan korban Maraden Sitepu jawab “ tidak nampak” dan kemudian anak perempuan korban yang bernama Siti Aswinda Br. Sitepu juga mencari handPhone miliknya yang pada malam harinya ia letakan di sampingnya beserta uang 100 ribu,setelah itu Istri Korban memberitahu kepada Suaminya Maraden Sitepu setelah sholad subuh bahwa pintu Belakang miliknya telah rusak.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku Ladong Marcius Sinurat Alias Ladong hendak menjual 2 unit Handphone masing masing merk OPPO dan VIVO, selanjutnya unit jatanras mencoba melakukan under cover buy, sekira pukul 18.30 wib Unit jatanras coba mengajak pelaku untuk bertemu untuk berpura pura membeli hadphone tersebut,sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku namun pada saat akan diamankan,pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri,akhirnya Unit Jatanras memberikan tindakan tegas dan terukur, dan pelakupun langsung dibawa ke RS Abdul Manan Simatupang untuk dilakukan perawatan oleh pihak Medis."terang Dian.

Dan saat ini pihak Unit Jantanras Satreskrim Polres Asahan sudah mengamankan pelaku dan  barang bukti 1 kotak Handphoen Merk OPPO A15s warna Biru Misteri dengan nomor Imei 1 : 867756052058038, imei 2 : 867756052058020,1 unit Handphoen Merk VIVO Y12 warna Burgundy Red dengan nomor Imei 1 : 867541043286454, imei 2 : 867541043286447 untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,"kata Dian.(fra)