Dihina Via Voice Whatsapp Seorang Wanita di Makassar Polisikan Oknum DPRD Jeneponto

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 14 Maret 2022 17:21 WIB dengan kategori Headline Hukum Makassar dan sudah 1.352 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Merasa dihina dan dilecehkan seorang ibu, isteri dari anggota DPRD kota Makassar dari partai Demokrat yang mendapatkan penghinaan secara pribadi melalui jejaring Media Sosial Whatsapp langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada Polsek Tamalanrea Makassar. 

"Saya sontak melakukan pelaporan di Polsek lantaran usai rapat dan membuka Voice dan menemukan suara suara yang telah melakukan penghinaan atas diri dan keluarga saya" Ucap Hj. Husjunna Hamid.

Saat ditanya kepada Hj. Husjunna Hamid terkait dari siapa pengirim Voice tersebut dirinya menyebut nama wanita dengan inisial (IZ) yang diketahui sebagai salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto

"(IZ) mengumpat saya dengan bahasa dan makian dan hinaan terhadap saya tanpa kejelasan maksud dari hinaan nya." Ujar Hj. Husjunna Hamid.

Diri Hj. Husjunna Hamid, merasa telah dihina dan dipermalukan bersama keluarga sehingga berfikiran untuk melakukan pelaporan guna mendapatkan kejelasan akan maksud dan tujuan dari voice penghinaan itu.

"Saya mau tau apa inti dan penyebab sehingga (IZ) sang anggota dewan mengirimi saya Voice dengan bahasa makian yang mengiris hati" Pungkasnya.

Sementara itu saat di konfirmasi ke Polsek Tamalanrea. Senin (14/3/2022) Paurmin Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Jamaluddin, SE. membenarkan adanya laporan yang masuk Atas Nama Hj. Husjunna Hamid. Dengan nomor Stpl/105/II/2022/Restabes Mks/Sek Tamalanrea tertanggal Sabtu 17 Februari 2022. Tentang tindak pidana penghinaan.

"Kami telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor akan tetapi yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi pemanggilan tersebut." Ujar Paurmin Reskrim Polsek Tamalanrea kepada terkininews.com.

Lanjut kata Ipda Jamaluddin, SE. Bahwa tetap akan melakukan proses terhadap terlapor meski dirinya mengetahui bahwa ada proses dan rambu rambu yang mesti dilalui dan di penuhi untuk melakukan pemanggilan terhadap Oknum Dewan.(*/)