Residivis Kambuhan Ditembak Jatanras Polres Asahan, Ini Yang Dicuri

Diterbitkan oleh Saiful pada Jumat, 25 Maret 2022 17:59 WIB dengan kategori Asahan Hukum Dan Kriminal dan sudah 426 kali ditampilkan

ASAHAN - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial A (20) warga Dsn. III Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten  Asahan.

Pria yang merupakan seorang Nelayan ini diamankan petugas lantaran telah melakukan pencurian Pemberatan / Curat di dalam rumah korban Dusun V Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial A (20) warga Dsn. III Desa Hessa Air Genting Kecamatan  Air Batu Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian tersebut dialami korban Ahmad Fadli Armaya (20) warga Dsn. V Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.

"Korban melaporkan bahwa 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui jendela kamar rumah,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/5/2022).

Akibat kejadian itu korban merasa  mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000,- yang kemudian melaporkan kepada petugas.

"Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan  dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib petugas mendapat informasi  bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumah Dusun III Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten  Asahan," ujar Putu.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku A. 

"Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,"ucapnya.

Sebelum dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan.

"Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah korban dan pelaku juga mengaku Residivis pernah di hukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 dengan vonis 10 bulan," pungkasnya.(fra)